SURABAYA , faamnews.com – Seorang warga bernama Maria Ulfa mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak profesional setelah laporan pengaduannya yang diajukan ke Polsek Tambaksari, Surabaya, sejak Januari 2026 hingga kini tidak menunjukkan kejelasan proses penyelesaiannya.
Maria Ulfa telah resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 10 Januari 2026, dengan nomor laporan LPM/02/I/2026/SPKT. Laporan ini kemudian mendapatkan bukti tanda terima bernomor STTLPM/02/I/2026/SPKT/PORESTA Surabaya tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa pada sekitar bulan September 2025, pelapor meminjamkan uang sebesar 35.000.000 kepada Triana Setiyowati, A.Ma dengan jaminan satu unit mobil Daihatsu Sigra . Terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman tersebut dalam jangka waktu dua bulan. Namun mobil yang dijanjikan untuk jaminan tak kunjung diberikan kepada pelapor dengan dalih direntalkan , yang uang rentalnya akan dibagikan ke pelapor , tetapi hingga batas waktu yang disepakati lewat, uang pinjaman dan uang rental tidak kunjung dikembalikan, bahkan kantor rental mobilnya ternyata kantor mapolsek waru , sehingga sangat kuat unsur penipuannya , berbagai upaya penagihan dan peringatan yang dilakukan tidak dihiraukan.
Hingga lebih dari 5 bulan sejak laporan diajukan, Maria Ulfa menyatakan tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus dari pihak kepolisian. Ia menilai penanganan yang mandek ini menunjukkan sikap abai dan kurangnya profesionalisme jajaran Polsek Tambaksari di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Didik Tri Wahyudi, S.H.
“Saya sudah melengkapi semua data dan bukti yang diminta, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut atau tidak. Rasanya laporan saya seolah tidak dianggap. Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum dari aparat kepolisian,” ujar Maria Ulfa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan dugaan lambannya penanganan laporan tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Redaksi; Karim
