PASURUAN, faamnews.com-Pengusaha properti asal Bangil berinisial “MS” yang dilaporkan oleh warga Banyuwangi bernama Aldyan Ismail (29) ke Satreskrim Polresta Kota Pasuruan akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mangkir pada saat dilakukan panggilan pertamanya.
Didampingi dua kuasa hukumnya, MS datang pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 10.00wib untuk menjalani pemeriksaan seputar perkara yang menjeratnya saat ini di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kota Pasuruan.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa terlapor MS diberondong puluhan pertanyaan oleh penyidik dari pukul 10.00wib hingga selesai sekira pukul 16.30wib.
“Terlapor MS kemarin sudah penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00wib untuk dimintai keterangan terkait laporan warga Banyuwangi tersebut,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Kuasa hukum terlapor MS, Heri Siswanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa terlapor telah penuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polresta Kota Pasuruan.
”Iya benar, kemarin saya dampingi terlapor untuk penuhi panggilan dari penyidik Satreskrim terkait laporan saudara Aldyan Ismail,” ujar Heri Siswanto.
Lebih lanjut, Heri juga menyampaikan bahwa kehadiran terlapor “MS” dengan dirinya beserta tim kuasa hukum lainnya adalah bentuk tanggung jawab serta sebagai bentuk kooperatifnya terlapor terhadap permasalahan hukum yang sedang berjalan saat ini.
”Materi pemeriksaan fokus pada sengketa jual-beli tanah kavling di Krapyakrejo, Kota Pasuruan, yang terjadi pada tahun 2022 silam,” imbuhnya.
Disisi lain, terlapor MS secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan padanya lantaran dirinya merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini.
“Tuduhan itu tidak benar, dari awal kita sudah komunikasi. Bahkan ada bukti pengembalian uang sebesar 25jt kepada saudara Aldyan,” papar MS.
Seperti diwartakan sebelumnya, perkara yang bermula dari adanya jual beli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022 dan dilaporkan pada Selasa (17/02/26) tersebut dinilai kuasa hukum korban berjalan lamban serta menimbulkan tanda tanya besar dengan bukti-bukti yang sudah dilampirkan terhadap laporan itu sendiri.
Pada awak media, kuasa hukum korban Rosyid menyampaikan bahwa progres perkara yang sudah laporkan korban bersama dirinya ke Polresta Kota Pasuruan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait progres perkara itu sendiri lantaran mens rea-nya dirasa sudah memenuhi atas dugaan adanya unsur niatan jahat dalam pokok permasalahan itu sendiri.
“Saya rasa mens rea-nya sudah terpenuhi lantaran adanya niat jahat dari awal perkara, dengan lebih dari dua alat bukti yang cukup seharusnya penyidik sudah naikkan perkara ini ke tahap selanjutnya hingga ada penetapan terduga tersangka,” ujarnya. (por/red)
