Jakarta||Faamnews.com-Polsek Grogol Petamburan mengungkap pencurian dua unit outdoor AC di sebuah kantor hukum di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Pelaku berhasil menurunkan dua unit outdoor AC, namun aksinya diketahui Linmas. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan dua unit outdoor AC serta satu sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah dan Panit Reskrim Ipda Nur Prasetiyo melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan nomor polisi kendaraan.
Polisi kemudian mengamankan salah satu pelaku berinisial J (59) di sekitar Jalan Latumenten. Dalam pemeriksaan, J mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial R.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit outdoor AC. Pelaku kini diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.














