PONTIANAK, KALBAR — faamnews.com – 07 Oktober 2026 —Hampir 100 hari berjalan sejak Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat, namun harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berani dan menyeluruh belum terlihat secara nyata. Berbagai persoalan krusial seperti maraknya PETI, perjudian, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, dan aktivitas ilegal lainnya masih berlangsung. Keresahan publik pun memuncak, hingga muncul ungkapan pedih yang menyebut kepemimpinan baru ini sebagai “Macan Ompong yang Berjanji Manis.”
Merespons keresahan yang meluas di tengah masyarakat Kalbar, DPP MAUNG melalui pernyataan resminya menyampaikan sorotan mendalam sekaligus harapan kepada Kapolri yang baru saja dilantik untuk memperhatikan situasi ini secara serius.
FAKTA-FAKTA YANG MENJADI SOROTAN:
📌 94 Hari Belum Menunjukkan Perubahan Nyata
Sejak serah terima jabatan pada 4 Juli 2026 hingga 6 Oktober 2026, masa kepemimpinan Kapolda Kalbar telah berjalan sekitar 94 hari. Waktu tersebut setidaknya cukup untuk menunjukkan arah keberanian penegakan hukum dan keseriusan membangun kepercayaan publik. Namun persoalan-persoalan utama di Kalbar belum menampakkan penanganan yang tuntas.
📌 Penindakan Terkesan Hanya di Permukaan
Keresahan masyarakat terbesar adalah kecenderungan penindakan yang hanya menyentuh pelaku di lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung hasil, bandar, koordinator, hingga oknum yang memberikan perlindungan justru belum tersentuh. Dalam kasus PETI, perjudian, maupun penyimpangan BBM, pola yang terlihat sama: pekerja atau operator lapangan yang menjadi sasaran utama, sementara jaringan di belakangnya tetap beroperasi.
📌 Publik Menunggu Keberanian, Bukan Sekadar Janji
Masyarakat Kalbar tidak membutuhkan seremonial atau pernyataan tegas di awal masa jabatan. Yang dibutuhkan adalah bukti: penindakan yang menyeluruh, penelusuran aliran dana, pengungkapan jaringan, dan proses hukum yang tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat — termasuk pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
📌 Kritik “Macan Ompong” Adalah Peringatan Keras
Ungkapan masyarakat yang menyebut kepemimpinan Kapolda Kalbar sebagai “Macan Ompong yang Berjanji Manis” bukan sekadar keluhan. Itu adalah peringatan keras bahwa kepercayaan masyarakat sedang diuji. Jika dalam waktu yang lebih lama lagi belum ada perubahan signifikan, kepercayaan itu bisa semakin menipis.
PERNYATAAN DPP MAUNG
“Keresahan masyarakat Kalbar ini adalah cerminan wajar dari harapan yang belum terpenuhi. 94 hari bukan waktu yang singkat untuk menunjukkan arah kebijakan dan keberanian penegakan hukum. Jika yang terlihat hanya penindakan di permukaan tanpa menyentuh jaringan, cukong, dan pihak yang diduga melindungi, maka wajar jika masyarakat merasa kecewa,” ujar perwakilan DPP MAUNG, Rabu (7/10/2026).
“Kami meminta Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk memperhatikan situasi ini secara serius. Berikan teguran yang tegas dan arahan yang jelas: penegakan hukum di Kalbar tidak boleh berhenti di pelaku lapangan. Harus berani naik ke atas, menelusuri siapa yang membiayai, siapa yang mengatur, siapa yang menampung, dan siapa yang memberikan perlindungan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
“Janji manis di awal masa jabatan harus dibuktikan dengan kinerja nyata. ‘Macan Ompong’ tidak boleh dibiarkan menjadi julukan yang melekat. Kapolda Kalbar masih memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kritik itu keliru. Bukan dengan kata-kata, tetapi dengan hasil kerja yang terukur dan transparan. Bongkar jaringannya, telusuri uangnya, proses tanpa pandang bulu — itulah yang diharapkan rakyat Kalbar,” tambahnya.
“Keadilan harus terasa sama bagi semua orang. Jika ada oknum yang terlibat, justru merekalah yang harus ditindak lebih tegas karena mereka yang seharusnya menjaga hukum justru melanggarnya. Masyarakat sedang menunggu bukti, bukan janji baru,” pungkas DPP MAUNG.
DASAR HUKUM:
✅ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia — Pasal 14 ayat (1): Kepolisian Negara RI bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
✅ UU No. 2 Tahun 2002 — Pasal 16 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Polri bersikap adil dan tidak memihak, jujur, transparan, dan profesional.
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — Pasal 5: Setiap orang yang menerima atau menjanjikan sesuatu untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan maksud memengaruhi pelaksanaan kewajiban, dapat dikenakan pidana suap.
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 423 & 424: Melalaikan kewajiban dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang diatur secara tegas dengan ancaman pidana.
✅ Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penegakan Hukum: Menegaskan kewajiban pimpinan kepolisian untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak diskriminatif.
DPP MAUNG menegaskan bahwa masyarakat Kalbar tidak menuntut hal yang mustahil. Mereka hanya menginginkan satu hal: hukum berjalan tegak, tanpa pandang bulu, tanpa ada yang dilindungi, tanpa ada yang dibiarkan. Kapolda Kalbar masih memiliki waktu untuk membuktikan diri. Dan Kapolri baru memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap jajaran di bawahnya benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Rakyat Kalbar sedang mengawasi, dan rakyat Kalbar berhak mendapatkan keadilan.
Publishet : Tim Red
Penulis : Tim Faam
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)














