Jakarta||Faamnews.com-Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta melaksanakan pemindahan 57 warga binaan dari Lapas Kelas I Cipinang menuju Lapas di Pulau Nusakambangan, Rabu (7/10). Pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengamanan dan penataan pengelolaan warga binaan, dengan pelaksanaan yang terukur, profesional, dan memperhatikan tingkat risiko.
Setiap tahapan dilaksanakan secara ketat, mulai dari pemeriksaan administrasi, pendataan, hingga penggeledahan badan dan barang bawaan. Proses pemindahan juga didukung pengamanan terpadu untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Bagi Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan merupakan bagian dari strategi penguatan keamanan dan penataan pengelolaan pemasyarakatan.
Pelaksanaannya dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban serta pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian pemindahan 57 warga binaan dari Lapas Kelas I Cipinang menuju Lapas di Pulau Nusakambangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.














