PONTIANAK, KALBAR,- faamnews.com- 24 Oktober 2026 —Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, secara resmi mengembangkan penyidikan kasus peredaran kayu olahan ilegal yang bermula dari penindakan di Kabupaten Sanggau. Penyelidikan kini ditelusuri lebih luas hingga ke wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang guna mengungkap jaringan peredarannya secara menyeluruh.
LATAR BELAKANG PENINDAKAN
Perkara bermula dari Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah III Pontianak pada Selasa, 20 Oktober 2026 dini hari. Saat berpatroli di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, tim menghentikan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD yang dikemudikan oleh AB (45).
Pemeriksaan menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dalam bentuk balok dengan berbagai ukuran. Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut. Petugas kemudian mengamankan AB beserta kendaraan dan seluruh muatan kayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah SY, yang disebut sebagai pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu toko bangunan dan sawmill di Kabupaten Kubu Raya. Keterangan ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pemilik, asal-usul, rantai pengangkutan, hingga pihak yang berperan dalam penampungan dan dugaan pencucian kayu ilegal yang diduga melibatkan wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat. Truk beserta muatan kayu telah diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
PERNYATAAN PIMPINAN BALAI GAKKUMHUT & KEMENTERIAN KEHUTANAN
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan di Sanggau bukanlah akhir, melainkan awal dari pengungkapan jaringan yang lebih besar.
“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat. Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya,” tegas Leonardo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga tata kelola hasil hutan agar tidak merugikan pelaku usaha yang patuh.
“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menutup ruang bagi kayu ilegal masuk ke rantai pasok,” ujar Dwi Januanto.
Disisi lain,KPH Ketapang Ya’ Suharnoto,ST.MT, saat dikonfirmasi oleh Awak media Melalui WA,Menegaskan bahwa KPH dan GAKKUM,saling Bersinergi Untuk Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Peredaran Hasil Hutan.
Serta Penegakan Hukum Bagi Pelaku Yang membawa atau mengambil dan mengangkut Hasil Hutan yang tidak Sah,ilegal logging akan kami tindak tegas menurut ketentuan Hukum Yang Berlaku,Ucap Ya’Suharnoto,ST,MT.
SOROTAN TIM INVESTIGASI LSM MAUNG KALIMANTAN BARAT
Menanggapi perkembangan ini, Tim Investigasi LSM MAUNG Kalimantan Barat turut angkat bicara. Pihaknya menilai peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan negara secara besar-besaran.
“Peredaran kayu ilegal di Kalimantan Barat sudah pada tataran yang sangat membahayakan. Kerugian negara terjadi setiap hari, dan persaingan usaha yang tidak sehat semakin merugikan pelaku jujur. Diperlukan sistem pengawasan dan pemantauan yang ketat, terpadu, dan berkelanjutan di seluruh titik perbatasan dan jalur distribusi,” ungkap juru bicara Tim Investigasi MAUNG.
Selain mendukung langkah Gakkumhut menelusuri jaringan di Kubu Raya dan Ketapang, MAUNG juga meminta penyidik mengembangkan penelusuran ke lokasi lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut:
“Kami mendesak Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan untuk mengembangkan penyelidikan juga terhadap gudang milik H. MRSD yang berlokasi di Desa Selat Panjang, Pontianak Utara. Gudang ini diduga berulang kali menampung kayu ilegal berbagai jenis yang berasal dari wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, MAUNG juga menyoroti keberadaan sawmill yang diduga menerima dan mengolah kayu ilegal tersebut.
“Kayu yang disimpan di gudang tersebut kemudian disalurkan ke sawmill/pengepahan kayu milik AKW yang berada di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara. Yang lebih mengkhawatirkan, sawmill ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap, mulai dari PRIMER, AMDAL, RPL-RKL, hingga UPL-UKL sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Oleh karena itu, Tim Investigasi MAUNG mendesak Gakkumhut:
“Sawmill milik AKW ini patut diselidiki secara mendalam. Diduga kuat tempat ini berfungsi sebagai penerima dan pengolah kayu ilegal yang dikirim dari Ketapang melalui gudang di Selat Panjang. Jika terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran izin lingkungan, melainkan bagian dari jaringan peredaran hasil hutan secara ilegal yang harus diputus mata rantainya dari hulu ke hilir.”
DASAR HUKUM YANG BERLAKU:
UU No. 18 Tahun 2013 jo UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja — Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b: Mengangkut, menampung, atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sah = pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 35 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Beroperasi tanpa izin lingkungan = pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menampung, atau mengolah barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana = pidana penjara paling lama 4 tahun.
KUHP Baru — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat atau orang yang berwenang mengetahui adanya pelanggaran namun tidak melaporkan atau menindak = pidana penjara paling lama 2 tahun.
Pengungkapan truk kayu ilegal di Sanggau harus menjadi titik balik penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Barat. Penelusuran yang sedang dikembangkan ke Kubu Raya dan Ketapang patut didukung, sekaligus penyelidikan terhadap dugaan gudang dan sawmill di Pontianak Utara yang juga diduga terlibat harus segera dilakukan. Masyarakat berhak tahu bahwa hutan kita dilindungi, tata niaga hasil hutan berjalan jujur, dan hukum berlaku sama bagi siapa pun — dari pengangkut di jalan hingga pemodal di balik layar.
Publisher : TIM/RED
Sumber : Gakkum kemenhut dan kph
Penulis :Tim Red faam














