Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Grebek Mafia LPG Subsidi, 8 Tersangka Terancam hukuman 6 tahun

PASURUAN, faamnews.com- Jajaran unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat pengoplos LPG bersubsidi di Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Delapan tersangka ditangkap terkait praktek ilegal pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek lokasi dan menemukan praktik tersebut sedang berlangsung,” terang Irawan, Rabu (21/10/2026).

Ia mengatakan, petugas mendapati sejumlah pekerja tengah memindahkan isi gas menggunakan selang khusus. Polisi langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Ketika petugas melakukan penggerebekan, para pelaku kedapatan tengah memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Seluruh aktivitas ilegal tersebut ditemukan langsung di lokasi,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram, 167 tabung nonsubsidi, 27 selang pemindah gas, satu truk pengangkut, serta sejumlah segel tabung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, praktek tersebut diduga melibatkan MA sebagai pemasok, BP selaku pengelola, dan AD sebagai pembeli.

“LPG 12 kilogram hasil pemindahan tersebut kemudian dijual BP kepada AD seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp220.000 hingga Rp230.000,” jelas Rizky.

Ia menambahkan, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 60 hari. Dalam sekali kegiatan, pelaku diperkirakan mengolah 600 tabung LPG subsidi menjadi 150 tabung berukuran 12 kilogram.

Lebih lanjut, polisi menangkap BP di wilayah Bangil dan AD di Surabaya pada 17 Oktober 2026. Penyidik kini mendalami jaringan pemasok serta asal LPG bersubsidi yang digunakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Rizky.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat ini,” pungkasnya. (por/mal/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *