Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Dugaan Penggunaan Material Tidak Ber SNI,/TKDN Pada Revitalisasi SMKN.1 Sintang: Penjelasan P2SP Tidak Sesuai Fakta dilapangan

Sintang,Kalbar– faamnews.com – Proyek pembangunan sekolah di SMKN1 Kabupaten Sintang Kalbar yang dikerjakan Secara swakelola menjadi sorotan Publik setelah ditemukan indikasi Dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa material Utama Seperti Atap Seng,Rangka Atap,plapon Dan asbes Untuk Dek, Diduga tidak memiliki Sertifikasi SNI Yang Seharusnya digunakan Dalam Proyek Pemerintah.

Saat dikofirmasi Pada Hari jum’at Tanggal 9-10-2026 Panitia P2SP yang Bertanggung Jawab Atas Proyek ini Menyatakan Bahwa Spesifikasi Bahan Bangunan Sudah diketahui Oleh pihak Perencana.

Terkait Penggantian Rangka Atap Menggunakan Rangka Baja Hanya dapat diganti 40 Persen saja Tidak Semuanya diganti Karena Masih Bagus Ucap Mereka.

Tetapi Hal ini Kata Mereka, Ada Saran dan Masukan dari Pasilitator,Untuk Mengganti Semua Rangka Atap Dengan Menggunakan Rangka Baja,Namun Dari Saran dan Masukan itu Tidak Mereka Lakukan Dengan Dalih Dana Tidak Cukup.

Pernyataan ini mengundang pertanyaan Publik, mengingat dalam Peraturan Secara Hukum dan Regulasi Tidak diperbolehkan Seluruh Proyek Pembangunan Yang Bersumber dari dana APBN,Termasuk Pembangunan Atau Revitalisasi Sekolah SMK dibawah Kementerian Pendidikan,Kebudayaan Riset,dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
Wajib Menggunakan Bahan Material Yang Memenuhi Standar Nasional indonesia (SNI).

Penggunaan Material Non-SNI Pada Proyek Pemerintah Merupakan Bentuk Pelanggaran Hukum Karena Bertentangan Dengan Regulasi Utama Berikut:

1.Dasar Hukum Yang Mewajibkan

*SNI,Permen PUPR No:22 PRT/M/ 2018 Tentang Pembangunan Gedung Negara Dalam Pedoman Teknisnya Secara Tegas Dinyatakan Bahwa Bahan Bangunan Untuk Bangunan Gedung Negara Harus Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Yang dipersyaratkan Gedung SMK Negeri/Swasta Yang di Bangun Dengan Dana APBN/DAK Masuk Kedalam Klasifikasi Bangunan Gedung Negara.

* Undang-Undang Nomor :20 Tahun 2014,Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Material Yang Telah Memiliki Regulasi SNI Wajib (Seperti Baja Tulangan, Semen,Baja Ringan, Dll).Tidak Boleh diperdagangkan, Atau digunakan Untuk Konstruksi Jika tidak memiliki Sertifikat SNI.

* Undang-Undang Nomor:2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi: Mengatur Bahwa Setiap Penyelenggaraan jasa Kontruksi Wajib Memenuhi Standar Keamanan,Keselamatan,Kesehatan dan keberlanjutan (K4) dimana salah satu indikatornya adalah Kualitas Material Yang Terstandarisasi.

2.Mengapa SNI Mutlak Untuk Bangunan Sekolah?

Bangunan Sekolah (SMK/SMA/SMP/SD).diklasifikasikan Sebagai Bangunan Dengan Kategori Risiko III (Risiko Tinggi Karena Menampung Banyak Nyawa Manusia/Pasilitas Publik)Kegagalan Kontruksi Akibat Material Murah Atau Non-SNI Dapat Mengancam Keselamatan Siswa dan Guru dilingkungan Sekolah.

Selain Wajib SNI,Proyek APBN Saat ini Juga Mengikuti Aturan Ketat Mengenai Kewajiban Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

3.Sangsi Jika Terbukti Mengunakan Material Non- SNI,jika Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP/Swakelola),Menggunakan Material Non-SNI,Mereka Menghadapi Resiko Hukum Yang Berat:

*Sangsi Adminstratif:Pembongkaran Struktur Bangunan Yang Tidak Sesuai Spesifikasi,Penundaan Pembayaran,Hingga blacklist(daptar Hitam).

* Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan Material Non- SNI Umumnya Menurunkan Nilai Proyek( Mark Down Kualitas) Yang Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Hal ini dapat diproses Hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Kejaksaan Atau Kepolisian.

Penulis:(Tim Redaksi Faam News.Com)

banner 325x300
Penulis: edi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *