Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Diduga PHK Sepihak Tanpa Prosedur, Nursaid,SH Kuasa Hukum Mantan Karyawan CS Electronik Lapor ke Disnaker Kota Pontianak

Pontianak,Kalbar- faamnews.com -Mantan karyawan perusahaan, Muri yanto,Melalui Nursaid SH Selaku Kuasa Hukumnya melaporkan Perusahaan yang bergerak Dibidang Penjualan Barang-Barang Electronik (SKY Electronik) perusahaan ini Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Pelaporan itu berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa bayar Pesangon,Pembayaran Gaji Dibawah Umr,Tidak Mendapatkan BPJS Ketenaga Kerjaan Dan BPJS KesehatanSerta Tidak Memberikan Uang Komisi dari hasil Omzet Penjualan Dan Lain Sebagainya yang dianggap perbuatan semena-mena dan di sengaja Serta adanya Unsur Perbuatan Melawan Hukum.

“Klien kami secara efektif diPHK sepihak oleh Perusahaanya dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak yaitu ,Dituduhkan Menggelapkan uang Perusahaan Dari Hasil Penjualan Barang-Barang Electronik,” kata Kuasa Hukum Korban PHK,Nursaid SH, di Pontianak.

Lebih Naipnya dalam proses PHK yang dilakukan oleh Perusahaan,kliennya itu tidak pernah menerima surat peringatan satu, hingga ketiga secara berturut-turut.Maka dari itu, Perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP Nomor 35 Tahun 2021).

“Kliennya di PHK sepihak yang menjabat sebagai sales Merangkap Sopir,” Ujarnya.

Menurutnya, dasar pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan SKY Electronik ini tidak mendasar dengan menuduh bahwa kliennya melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak atau Melakukan Penggelapan Uang Perusahaan. Namun, hal tersebut,terdapat Persoalan Yang Dialami Oleh Korban PHK,Bahwa Dirinya Telah Lama Menagih Uang Komisi Dari Omzet Penjualan Selama 7 bulan,Yang Belum Di berikan atau Belum Dibayarkan Oleh Perusahaan SKY Electronik.

Selanjutnya Pihak Klien saya Menahan Uang Dari Hasil Penjualan, Karena pekerja ingin Pihak Perusahaan SKY Electronik Memenuhi Haknya Terkait Komisi untuk dibayarkan Dan Masalah Yang Lainnya ” ungkap Nursaid SH.

Ia bilang Kami Sudah Melakukan Pengiriman Surat Peringatan,Atau Somasi Kepada SKY Electronik,Namun Pihak Perusahaan Tersebut Tidak Memilik Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Masalah ini, justru Membuat Surat balasan Somasi Kepada Kami,dengan adanya tidakan kesewenangan ini pihaknya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti atas pelaporan yang dilayangkannya, agar Perusahaan tersebut untuk dapat memberikan hak ganti rugi Pesangon, Kekurangan Uang Gaji Yang Tidak Sesuai UMR, BPJS Ketenaga Kerjaan,BPJS Kesehatan, penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Aturan ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga Akan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum terkait dugaan Unsur Kesengajaan dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Perusahaan SKY Electronik,Ujar Nursaid,SH.Menutup Pembicaraan.

Penulis:(Tim Redaksi)

banner 325x300
Penulis: Edi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *