Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Agar Tertib Berlalulintas..!! Anggota Satlantas Polres Bangkalan, Berjaga-jaga di Pintu Masuk Jembatan Suramadu.

Bangkalanfaamnews.com – Satlantas Polres Bangkalan menegaskan larangan sepeda motor masuk ke jalur roda empat (R4) di Jembatan Suramadu. Penindakan tilang masih terus dilakukan hingga saat ini.

Padahal di Jembatan Suramadu memang sudah ada jalur khusus sepeda motor di kanan-kiri jembatan yang secara fisik terpisah dari jalur mobil. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1, jalan tol dilarang dilintasi pengendara motor, kecuali dilengkapi jalur khusus roda dua yang terpisah dari jalur roda empat atau lebih.

Jembatan Suramadu sendiri awalnya diresmikan sebagai Jembatan Tol Surabaya-Madura pada 10 Juni 2009, dan saat ini berstatus non-tol, namun standar pembangunannya tetap menggunakan standar jalan tol. Karena itu aturan pemisahan jalur tetap berlaku.

Kasatlantas Polres Bangkalan sebelumnya menegaskan, sepeda motor wajib menempati jalur khusus. “Jalan tol Jembatan Suramadu tidak diperkenankan untuk R2 (roda dua). Bisa R2 tapi menempati jalur khusus di kanan-kiri,” tegasnya. Ia menambahkan rambu larangan sudah lama dipasang dan pelanggaran akan ditindak. “Sudah lama sekali rekan-rekan lalin melakukan penindakan. Sepeda motor di jalur R4 ditilang, digeret, ditarik dari jalur R4,” ungkapnya, AKP FEBRI HERMAWAN STrK SIK MH MIK, Rabu (23/09/2026).

Petugas menyebut larangan ini demi keselamatan, karena kecepatan kendaraan di jalur utama 60-100 km/jam dan hembusan angin samping yang kencang sangat berbahaya bagi pemotor.

Adapun Sanksi Bagi pemotor yang nekat masuk jalur R4 dapat dikenakan Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta.

Polisi mengimbau pengendara motor dari Madura menuju Surabaya maupun sebaliknya agar tetap di jalur khusus roda dua dan tidak memaksakan masuk jalur cepat.

banner 325x300
Penulis: Tomi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *