Sita Logam Mulia dari Saksi NK terkait Pungli ESDM, LIRA BANGKALAN Desak Kejati Tersangkakan Nurkholis
SURABAYA — Perkara dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pemanfaatan air tanah dan pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur disebut terus berkembang, salah satunya melalui penyitaan sejumlah aset berharga, termasuk logam mulia emas Antam dari saksi berinisial NK.
Penyitaan tersebut mendapat perhatian serius dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA BANGKALAN). Organisasi pegiat antikorupsi itu mendesak Kejati Jatim tidak hanya fokus pada pihak-pihak yang berada di level bawah, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan pada periode terjadinya dugaan praktik pungli tersebut.
Nama mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis, turut menjadi sorotan. Saat ini, Nurkholis diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Korlap Aksi LIRA BANGKALAN menilai penyitaan aset dari saksi NK harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperluas pengusutan, terutama dengan mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen-dokumen perizinan yang diterbitkan selama periode 2021–2024.
“Penyitaan logam mulia ini harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses perizinan. Jangan sampai perkara hanya berhenti pada pihak tertentu,” tegas Korlap Aksi LIRA BANGKALAN
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, LIRA BANGKALAN telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan melibatkan massa dari kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Dua lokasi yang menjadi sasaran aksi adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua LIRA BANGKALAN, Solihin, terdapat sejumlah tuntutan yang diarahkan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pertama, LIRA BANGKALAN meminta Kejati Jatim melakukan sinkronisasi antara keterangan Nurkholis dengan dokumen perizinan pemanfaatan air tanah dan pertambangan pada periode 2021–2024. Menurut LIRA BANGKALAN, langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat pola atau modus yang memiliki kesamaan dengan praktik pada periode sebelumnya.
Kedua, LIRA BANGKALAN mendorong Kejati Jatim menetapkan Nurkholis sebagai tersangka apabila penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
Ketiga, LIRA BANGKALAN meminta Gubernur Jawa Timur mengambil langkah tegas terkait posisi Nurkholis saat ini apabila nantinya ditemukan dasar hukum dan fakta yang cukup untuk mendukung tindakan tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa tebang pilih. Apabila hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan saksi menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Korlap Aksi LIRA BANGKALAN
LIRA BANGKALAN menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka meminta Kejati Jatim membuka secara terang perkembangan penyidikan kepada publik dan memastikan pengusutan tidak berhenti pada pihak tertentu.
Sementara itu, proses penyidikan oleh Kejati Jatim masih berjalan. Penyidik disebut masih mendalami keterkaitan aset yang telah disita dengan keterangan para saksi serta bukti-bukti lain guna mengungkap konstruksi perkara dan kemungkinan adanya tersangka baru.