Tulungagung,-FaamNews.com
Praktik penagihan pinjaman kembali menjadi sorotan publik. Kasus oknum Debt Collector (DC) yang mengatasnamakan BTPN viral di media sosial setelah kedapatan menggunakan gaya bahasa yang dinilai sangat tidak sopan, intimidatif, serta bersilat lidah saat menanyakan keberadaan nasabah yang belum melunasi kewajibannya.
Dalam rekaman atau laporan penagihan yang beredar, oknum DC tersebut tampak mengabaikan etika komunikasi perbankan dengan melontarkan perkataan kasar dan memutarbalikkan fakta demi mendesak nasabah. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan menyoroti kembali perlindungan konsumen perbankan di Indonesia.
Etika Penagihan Apakah Boleh DC Berkata Kasar dan Bersilat Lidah?
Jawabannya adalah TIDAK BOLEH.
Penagihan hutang di Indonesia memiliki aturan hukum yang sangat ketat.
Bank dan pihak ketiga (vendor DC) tidak diperbolehkan seenaknya sendiri melakukan intimidasi, penekanan fisik maupun psikologis, serta tindakan tidak sopan.
Beberapa payung hukum dan regulasi resmi yang melarang tindakan oknum DC tersebut antara lain:
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 (dan PBI terdahulu terkait Sistem Pembayaran & Perlindungan Konsumen).
Penagih wajib mematuhi etika, menjaga nama baik industri, serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan/mecehkan nasabah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan:
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencegah Penagih melakukan tindakan intimidasi, pelecehan, atau merendahkan martabat konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999):
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil tanpa adanya pemaksaan atau intimidasi.
Pasal Pidana (KUHP / UU ITE):
Jika DC melakukan ancaman, penghinaan, atau penyebaran data pribadi, mereka dapat dijerat pasal pidana perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran UU ITE/UU Perlindungan Data Pribadi.
Catatan: Bank/Lembaga Keuangan bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (DC eksternal) yang bekerja sama dengan mereka.
Apakah Ada UU Jika Konsumen “Sengaja Tidak Mau Membayar”?
Bagaimana dari sudut pandang nasabah? Apakah nasabah boleh menolak membayarnya begitu saja?
Di Indonesia, hubungan antara nasabah (peminjam) dan bank adalah Hubungan Keperdataan yang didasari oleh kesepakatan/perjanjian pinjam-meminjam.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 & Pasal 1238:
Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Jika konsumen menolak membayar padahal memiliki kewajiban, konsumen dianggap melakukan Wanprestasi (ingkar janji/cidera janji).
Akibat Hukum Konsumen Wanprestasi
Gugatan Perdata Bank berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menyita aset atau menuntut pelunasan beserta bunga/denda.
Blacklist SLIK OJK (iDeb): Riwayat kredit konsumen akan menjadi buruk (Kolektibilitas 5 / Macet). Konsumen akan kesulitan mengajukan kredit/pinjaman di seluruh bank, leasing, atau lembaga keuangan manapun di masa depan.
Pengecualian Pidana (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – Pasal 19 Ayat 2):
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Artinya Ketidakmampuan membayar utang BUKAN tindakan pidana (tidak bisa dipenjara), melainkan murni masalah perdata. (Kecuali jika dari awal nasabah menggunakan identitas palsu atau dokumen fiktif, yang mana bisa dijerat Pasal Penipuan/378 KUHP).
Langkah Yang Bisa Diambil Konsumen
Jika Anda atau konsumen mengalami intimidasi dari DC yang tidak sopan.
Rekam Bukti: Simpan bukti chat, rekaman suara, atau video saat DC menagih secara tidak sopan/intimidatif.
Laporkan ke Bank (BTPN): Buat laporan resmi ke Customer Service BTPN terkait oknum DC yang melanggar etika.
Adukan ke OJK / Bank Indonesia: Jika bank tidak merespons, adukan kejadian tersebut melalui portal Kontak 157 OJK (konsumen.ojk.go.id).
Selesaikan Kewajiban Pokok: Tetap tunjukkan iktikad baik untuk membicarakan restrukturisasi/keringanan pembayaran pinjaman pokok sesuai kemampuan, agar terhindar dari sanksi hukum perdata dan blacklist SLIK OJK.
