
Pamekasan, Faamnews – Polres Pamekasan resmi memeriksa dua pelapor, atas nama Iklal dan Boby Ferwandi yang mengadukan Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan ke Polres Pamekasan, Pemeriksaan perdana itu dilakukan penyidik selama 5 jam (22/5/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan Iklal mengatakan, pihaknya ditanyakan oleh penyidik berkenaan dengan empat poin aduannya. Salah satunya yakni dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.
“Ya sesuai aturan BGN termasuk Double job dan bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.
Sementara untuk Boby Ferwandi mengklaim telah menyetorkan bukti-bukti kepada penyidik.
“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” jelas dia.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan terkait pemanggilan tersebut.
“(Iklal dan Boby Ferwandi) dipanggil untuk dimintai keterangan aja itu,” ucap IPDA Evan.
Polres Pamekasan juga telah menjadwalkan untuk memanggil Korwil BGN Pamekasan guna dimintai keterangan.
Diketahui, kedua pelapor itu mengadukan Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, rangkap jabatan hingga penerimaan upeti setiap SPPG dan pungli.