Foto: Balai Desa Pesanggar Kecamatan Pegantenan yang berubah menjadi Dapur MBG Milik Kades
PAMEKASAN, faamews.com- Usai dilantik jadi Kepala Desa Pasanggar, pada Tanggal 21 Agustus 2022 Romli bersama sejumlah perangkat Desa melakukan sidak ke Balai Desa Pasanggar yang terletak di Dusun Minian.
Pada kesempatan tersebut, Romli selaku Kepala Desa Pasanggar yang Baru Dilantik berjanji akan memanfaatkan Balai Desa sebagai sentra pelayanan Masyarakat terutama yang berkaitan dengan administrasi.
Namun selama Romli menjabat sebagai kepala Desa Pasanggar sejak tahun 2022, tidak ada satupun aktivitas pelayanan pemerintahan desa Pasanggar yang dilakukan di balai desa.
Hingga pada akhirnya pada tahun 2025, balai desa yang dibangun menggunakan program Dana Desa tersebut dimanfaatkan oleh Romli selaku Kades Pasanggar sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lebih parahnya lagi, Beralihnya fungsi Balai Desa Pasanggar menjadi SPPG dilakukan oleh Romli tanpa Musyawarah Desa sehingga memunculkan kemarahan masyarakat. Apalagi SPPG tersebut atas nama keluarga Kepala Desa.
Menurut RM (inisial) Salah satu warga desa Pasanggar, Balai Desa merupakan sentra pelayanan pemerintahan desa sehingga dengan alasan apapun tidak bisa dijadikan sebagai lahan bisnis, apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Selama ini masyarakat diam bukan karena tidak tahu, Tapi kalau hal tersebut dibiarkan, Masyarakat pasti akan marah,” Kata RM, Ahad (16/08/26).
RM meminta agar Kepala Badan Gizi Nasional menutup Permanen SPPG yang berada di Dusun Minian Desa Pesanggar. Karena bangunan yang digunakan adalah Balai desa yang dimanfaatkan oleh Kepala Desa untuk kepentingan Pribadi.
Berdasarkan informasi yang dirangkum wartawan, SPPG yang dibangun dari Balai Desa tersebut berada dibawah naungan Yayasan Al-bukhori.
Berubahnya fungsi Balai desa menjadi SPPG dilakukan oleh Kepala Desa Pasanggar tanpa adanya Musyawarah Desa, Namun setelah muncul desakan masyarakat untuk mengembalikan fungsi bangunan menjadi balai desa, akhirnya kepala desa melakukan manipulasi seolah olah berubahnya fungsi Balai desa sudah berdasarkan Musdes.
Tidak pernah ada musyawarah desa yang dilakukan oleh Romli, sehingga RM meminta aparat penegak hukum bertindak atas dugaan penyalahgunaan hak yang dilakukan oleh Romli.
“Jadi kalau ada yang bilang itu berdasar musdes itu Bohong, karena musdes tidak pernah ada untuk membahas persoalan ini.” Tegas RM.
Hingga berita ini di publish tim Media ini terus melakukan serap informasi dan investigasi untuk berita selanjutnya.
