
JAKARTA, Faamnews.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret salah satu kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari sumber dilingkungan Polda Metro yang enggan disebutkan namanya terdapat dugaan praktik jual beli blangko lembaran cek fisik kendaraan yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat. Dalam praktiknya, lembaran tersebut disebut-sebut dijual dengan harga mencapai Rp10.000 per lembar.
Tak hanya itu, pungutan juga diduga terjadi pada proses registrasi perpanjang pelat nomor polisi (nopol) lima tahunan. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat yang hendak melakukan registrasi dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 30.000, di luar ketentuan resmi yang berlaku.
Lebih jauh, dugaan pungli juga menyasar proses registrasi cek fisik untuk pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang. Dalam kasus ini, biaya yang diminta disebut bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp150.000, tergantung pada kondisi dan kebutuhan administrasi pemohon.
“Semua itu tidak resmi. Seharusnya banyak layanan tersebut tidak dipungut biaya atau sudah termasuk dalam biaya administrasi yang sah,” ujar sumber tersebut.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menilai, jika benar terjadi, praktik pungli ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan internal serta perlunya peningkatan sistem pelayanan berbasis digital untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Ia juga mengingatkan tugas dan tanggungjawab personil Kepolisian melayani masyarakat dengan baik dan cepat. Dalam kaitan ini Edison menegaskan polisi bukan pedagang.”Jadi polisi berada di garis melayani, melindungi dan mengayomi. Bukan pedagang,” ujar Edison saat diminta pendapatnya seputar ada nya dugaan pungli di Samsat Jaksel, Senin (27/4/2026).
Lanjut ia juga menegaskan, yang bukan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) petugas pelayanan Samsat tidak diperbolehkan memungut biaya.
Karena itu, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah sendiri telah menyediakan berbagai kanal pengaduan guna menindaklanjuti laporan terkait pungli di sektor pelayanan publik,” terang Edison.
Kasus ini diharapkan dapat segera diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan negara.
Praktik semacam ini tentu meresahkan masyarakat dan mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Jakarta Selatan terkait dugaan tersebut.