Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kepala Sekolah SDN BANANGKAH 1, Menentang Perintah Kadisdik Bangkalan

Bangkalan – faamnews.com – Dengan Adanya surat edaran atau yang biasa disebut Dengan (SE) kini Banyak menjadi sorotan dari publik. Surat tersebut, Dinas pendidikan kabupaten Bangkalan telah mengeluarkan Surat Tembusan terhadap seluruh kepala sekolah SD NEGERI / SWASTA, SMP NEGERI / SWASTA.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada Tanggal (15/04/2026) Nomer 400.3.5.5/485/433.101/2026 Menerangkan Terkait dengan PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) kini Banyak ditemui pelanggaran.

Salah satu contoh adalah Sekolah Dasar negeri Banangkah 1 kecamatan Burneh, Yang mana pelanggaran tersebut Mengaju pada surat edaran No. 3 yang berbunyi transparansi dan akuntabilitas sekolah Wajib mengumumkan Rencana penggunaan Dana BOSP pada papan pengumuman sekolah atau media informasi Lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat dan orang tua Wali murid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Pada saat awak media FAAM News mendapatkan laporan dari wali murid dan mengatakan. ” Pak sekolah anak saya kok berantakan sekali. Apakah tidak ada bantuan dari pemerintah,” Ucapnya.

Dengan adanya Laporan tersebut, awak media Langsung Mendatangi sekolah tersebut guna untuk Memastikan kebenarannya. Fakta yang ada di lapangan sesuai dengan laporan wali murid. Perpustakaan yang tidak terurus, dinding temboknya banyak yang ngelupas, Tugu Nama sekolah tidak Ada bahkan jendela Rusak tidak diperbaiki.

Anggaran sarana dan prasarana pemeliharaan yang dianggarkan sebesar Rp 36.965.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH) untuk tahun 2025.

Tidak hanya itu saja, Sesuai dengan perintah dinas pendidikan melalui surat edaran, pihak sekolah tidak Memampang A7 atau ARKAS informasi di gedung sekolah.

Pertanyaan yang dilontarkan awak media, “Bu kapsek kenapa A7 nya kok tidak terlihat terpampang,” tanyanya. Kepala sekolah kebingungan dengan pertanyaan tersebut serta berkata sambil mencari A7 nya yang disimpan entah dimana. “Kami sudah membuat nya pak tapi emang belum terpasang,” terangnya Rini iswatin saat di konfirmasi diruangannya, Sabtu (25/04/2026).

Dalam surat edaran, perintah sudah jelas yang tertuang pada No. 1 yang berbunyi : kepala satuan pendidikan WAJIB memahami dan mematuhi petunjuk teknis pengelolaan Bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). Dengan Adanya temuan tersebut, dinas pendidikan kabupaten Bangkalan harus bertindak tegas terhadap oknum kepala sekolah yang tidak mengindahkan perintah Kepala dinas pendidikan kabupaten Bangkalan.

Bersambung…

Penulis: Tomy/red
Exit mobile version