SURABAYA||Faamnews– Sengketa tempat tinggal memanas di Jl. Kedung Mangu No.1a, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.15 pagi. Seorang penyewa rumah diketahui sudah lama tidak membayar biaya sewa, namun tetap bersikeras menempati bangunan dan menolak pindah meskipun sudah diperingatkan berkali-kali oleh pemiliknya.
Pihak pemilik rumah menjelaskan bahwa penyewa telah menunggak pembayaran sewa dalam waktu yang cukup lama. Karena hal itu, pemilik sudah meminta dengan baik-baik, lalu memperingatkan secara lisan maupun lewat perantara, agar penyewa segera mengosongkan tempat tersebut. Namun permintaan itu terus diabaikan.
Tidak tinggal diam, pemilik kemudian menempuh berbagai langkah resmi: melaporkan ke ketua lingkungan, aparat kelurahan, hingga melibatkan pihak kepolisian setempat agar masalah dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan. Akan tetapi, hingga saat ini penyewa tetap tidak mau pergi dari tempat tersebut.
“Sudah kami peringatkan berkali-kali, sudah lama tidak membayar sewa, tapi tetap tidak mau mengosongkan rumah. Kami sudah melibatkan pihak lingkungan dan aparat, namun masih belum ada jalan keluar,” ujar perwakilan pemilik rumah.
Di lokasi terlihat aparat kepolisian, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar sedang melakukan mediasi di tempat kejadian. Sebagian bangunan terlihat sudah mulai dibersihkan/dibongkar. Warga berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti agar hak milik pemilik dapat dikembalikan serta ketertiban dan keamanan di lingkungan tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, pembicaraan masih berlangsung dan belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Redaksi; Karim
