BANGKALAN – faamnews.com – Pernyataan Suraji, Kepala SDN Jambu 2 yang juga menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Burneh, memantik kontroversi. Ucapannya dinilai bertolak belakang dengan imbauan resmi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan terkait pentingnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kontroversi ini mencuat saat Suraji menanggapi pemberitaan dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana BOS di SDN Banangkah 1 dengan kondisi fisik bangunan sekolah. Alih-alih menegaskan pentingnya keterbukaan informasi secara langsung kepada publik, Suraji justru menyatakan bahwa publikasi tidak harus melalui papan pengumuman di sekolah.
“Itu sudah jelas di aturan maupun di SE Disdik bahwa publikasi tidak hanya melalui papan pengumuman, tapi melalui media publikasi sekarang sudah ada aplikasi Siaga. Semua bisa diakses di portal media atau website, itu lebih lengkap,” ujar Suraji. Minggu (26/4/26).
Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak memasang informasi penggunaan Dana BOS di papan pengumuman sekolah. Menurutnya, laporan sudah tersedia secara daring dan bisa diakses publik.
“Saya pun tidak memasang itu, karena di portal media kami sudah lengkap tentang pelaporan BOS maupun lainnya. Kalau ingin jelas, silakan datang ke sekolah saya SDN Jambu 2, nanti akan saya jelaskan semua,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan. Terlebih, Suraji juga mengaitkan kelancaran pencairan Dana BOS sebagai indikator bahwa laporan sudah benar.
“Pelaporan secara berkala itu sudah rutin, buktinya BOS bisa cair. Kalau tidak benar SPJ-nya, BOS tidak akan cair. Sekarang aman-aman saja,” tegasnya.
Namun, pernyataan itu justru dianggap menyederhanakan prinsip transparansi publik. Pasalnya, pencairan dana tidak serta-merta menjadi jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Musleh, memberikan penegasan yang justru berseberangan dengan pernyataan Suraji. Ia menekankan bahwa transparansi tidak cukup hanya melalui media digital.
“Pada prinsipnya harus transparan dan akuntabel, dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat serta orang tua murid sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, melalui papan pengumuman atau media informasi lainnya,” jelas Musleh. Minggu (26/4/26).
Ia juga menyoroti realitas di lapangan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap teknologi informasi.
“Mengingat tidak semua satuan pendidikan memiliki platform online, atau tidak semua masyarakat bisa mengaksesnya, maka papan pengumuman sekolah sangat urgen,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui media digital maupun secara manual agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Transparansi secara manual dan media informasi lainnya harus bisa diakses masyarakat,” imbuhnya.
Pernyataan dua pihak ini pun memunculkan kesan adanya disharmoni dalam pemahaman dan implementasi kebijakan di tubuh pendidikan itu sendiri. Di satu sisi, Suraji terkesan “menggeser” kewajiban transparansi ke ranah digital. Di sisi lain, Kadisdik justru menegaskan pentingnya keterbukaan yang inklusif dan mudah diakses semua pihak.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah transparansi Dana BOS benar-benar telah dijalankan secara utuh, atau justru mulai bergeser menjadi formalitas administratif semata?
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di sejumlah sekolah, pernyataan yang saling bertolak belakang ini justru mempertegas satu hal bahwa transparansi masih menjadi pekerjaan rumah serius dalam tata kelola pendidikan di Bangkalan.
Kini, publik menanti bukan sekadar klarifikasi, tetapi bukti nyata keterbukaan yang bisa dilihat langsung, bukan hanya di layar, tetapi juga di dinding sekolah.(ty/red)
