PASURUAN, faamnews.com-Judi online (Judol) kian hari semakin meresahkan bahkan beberapa pecandu hingga menghabiskan harta benda.
Seperti yang dilakukan oleh remaja asal Kabupaten Sidoarjo, yang nekat mencuri harta benda Suhartiningsi yang tak lain neneknya sendiri dan berada di Kota Pasuruan.
Aksi nekat sang cucu R (20) mencuri uang tunai sebesar Rp 30.750 ribu dan perhiasan senilai Rp 30 juta, diduga karena kecanduan judol yang telah lama diikuti.
Dari pengakuan tersangka, dirinya kecanduan judol sejak awal tahun 2025 berawal dari taruhan kecil-kecilan, dan ingin mengembalikan modal nekat pasang hingga jutaan rupiah.
“Sejak awal tahun 2025 mulai judol awalnya kecil taruhannya hingga jutaan, dan uang hasil curian habis buat taruhan,” ucap R sambil tertunduk saat press release di mako Polsek Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Plt Kapolsek Panggungrejo AKP Yudi Prasetyo mengungkapkan, terbongkarnya aksi pencurian di rumah sang nenek, setelah uang dalam tas hilang dan dilakukan pengecekan CCTV, alhasil diketahui sang cucu menjadi biang keroknya.
“Korban melaporkan perbuatan sang cucu setelah diketahui melakukan pencurian dirumahnya, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas,” kata Yudi, Selasa (18/11/2025) siang.
Yudi menambahkan, kasus judol yang berhasil diungkap Polres Pasuruan Kota cukup banyak, maka tidak hentinya Polres Pasuruan Kota melakukan sosialisasi bahaya judol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (por/dim/red)
