NGANJUK,Faamnews.com — Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat yang melintas di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari beban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Makrus, saat ditemui wartawan FAAMNews.com di ruang kerjanya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam wawancara tersebut, Makrus menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kendaraan dilakukan melalui kegiatan audit dan inspeksi yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas Polres dan Jasa Raharja sebagai bagian dari upaya pengawasan terpadu.
“Selama ini kami melaksanakan kegiatan audit inspeksi Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polres dan Jasa Raharja,” ujar Makrus.
Menurutnya, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala dengan lokasi yang ditentukan secara acak. Pola tersebut diterapkan agar pengawasan tidak hanya terpusat pada titik tertentu, tetapi dapat menjangkau berbagai ruas jalan yang menjadi jalur aktivitas kendaraan.
“Lokasi kita biasanya acak. Setiap bulan itu rata-rata lima sampai enam hari,” jelasnya.
Makrus menambahkan, pengawasan dilakukan baik di wilayah perkotaan maupun pada ruas jalan kabupaten. Dalam kegiatan tersebut, Dishub menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, terutama berkaitan dengan pemeriksaan dimensi dan muatan kendaraan.
“Yang kita lakukan terkait dengan kewenangan Dinas Perhubungan adalah dimensi dan loading-nya, jadi muatan dan dimensi kendaraan. Jadi kami melakukan itu,” terangnya.
Sementara untuk tindakan berupa penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Makrus menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Satuan Lalu Lintas. Karena itu, koordinasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Terkait dengan penindakan, itu dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas. Kami dalam tim, jadi memang kita bekerja dalam tim dan kita lakukan bersama-sama dengan Satuan Lalu Lintas,” kata Makrus.
Selain pengawasan kendaraan, wartawan FAAMNews.com juga menanyakan mengenai pemetaan rute alternatif bagi kendaraan berat, termasuk tronton, truk pengangkut material dan alat berat, agar tidak melintas pada ruas jalan yang tidak sesuai maupun kawasan permukiman.
Makrus mengatakan bahwa Dishub telah melakukan pemetaan sekaligus memberikan rambu-rambu mengenai batas tonase kendaraan. Kendaraan yang membawa material dengan tonase besar diarahkan menggunakan ruas jalan yang memiliki kapasitas lebih sesuai.
“Pemetaan kami lakukan dan kita juga memberikan rambu-rambu penunjuk terkait dengan tonase kendaraan. Kendaraan yang melampaui itu kita arahkan untuk langsung ke jalan provinsi,” jelasnya.
Menurut Makrus, kendaraan pengangkut material dengan beban besar pada prinsipnya diarahkan menggunakan jalan provinsi maupun jalan nasional karena kedua jaringan jalan tersebut memiliki kelas yang lebih sesuai untuk kendaraan angkutan material.
“Selama ini memang untuk material kita arahkan ke jalan provinsi dan ke jalan nasional, karena itu memang sudah kelas jalan yang mumpuni untuk armada-armada kendaraan material,” ungkapnya.
Meski demikian, Makrus menjelaskan bahwa kendaraan yang memasuki kawasan permukiman perlu dilihat berdasarkan kondisi dan kelas jalan yang digunakan. Tidak seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan permukiman dapat langsung dinilai melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada yang masuk ke permukiman, itu kemungkinan memang kebutuhan warga. Akan tetapi kalau kendaraannya itu kendaraan angkut material yang melintas ke lingkungan, kita lihat dulu jalan yang dilalui itu kelas berapa,” paparnya.
Menurutnya, penilaian tersebut penting untuk memastikan apakah suatu ruas jalan memang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu atau memiliki keterbatasan kelas dan daya dukung.
“Apakah itu jalan untuk ke desa atau jalan kabupaten kelas tiga, atau jalan yang memang di permukiman itu jalannya sudah memenuhi standar jalan untuk angkutan besar,” imbuhnya.
Dalam wawancara tersebut, pembahasan juga menyentuh persoalan CSR dan aktivitas pertambangan. Makrus menjelaskan bahwa terkait peruntukan CSR terdapat aturan dan kewenangan tersendiri yang perlu dilihat sesuai ketentuan yang berlaku.
“CSR-nya kan sekarang sudah ada perda yang mengatur CSR tinggal nunggu perbub nya Sebagai juknas juknisnya. ujarnya.
Mahrus menegaskan bahwa terkait persoalan tersebut pihaknya perlu melihat kembali batas kewenangan dan regulasi yang menjadi dasar. Pembahasan mengenai pertambangan pun masih memerlukan pendalaman dengan instansi yang memiliki kewenangan langsung.
Keterangan Sekdin Dishub Nganjuk tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kendaraan berat dilakukan melalui pendekatan terpadu, mulai dari pemeriksaan dimensi dan muatan, koordinasi dengan kepolisian, pemetaan jalur, hingga pemberian rambu terkait batas tonase.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub Nganjuk menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas angkutan dan kepentingan keselamatan masyarakat serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala dan melibatkan lintas instansi, Dishub Nganjuk berupaya memastikan kendaraan angkutan, khususnya kendaraan berat dan pengangkut material, dapat beroperasi pada jalur yang sesuai dengan ketentuan serta tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.(Andri)
