Bangkalan – Faamnews.com – Pekerja Program Makanan Bergizi (MBG) dapur desa Alas kembang, mengeluhkan gaji yang dibayarkan oleh pihak pengelola satuan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah tersebut diduga tidak mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 36 Tahun 2021), pengusaha wajib membayar upah pekerjanya paling sedikit sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Dalam hal ini UMK di Kabupaten Bangkalan tahun 2025 yang sudah di sahkan oleh gubernur Jawa timur, diketahui berkisar Rp. 2.397.550 perbulan, Namun fakta dilapangan gaji pekerja MBG dapur alas kembang dibayar pihak pengelola dibawah standar UMK Bangkalan,”Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu pekerja MBG dapur alas kembang yang enggan disebut namanya,
Tidak hanya itu saja, Pengelola MBG dapur Alas kembang Yang berinisial (S) tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya. Salah Satu utusan dari yayasan tersebut juga menemui beberapa awak media dan Membantah bahwasanya. “Orang yang bekerja disana itu tidak tau mekanismenya terkait Gaji yang berikan. Emang benar, pada waktu perjanjian kontrak kerja ke-dua Belah pihak ada kesepakatan dibayar Rp 100.000,00 perhari,” ucap HRS pada Awak media, Kamis (20/11/2025).
Tidak berhenti disitu Saja, awak media terus menghubungi (S) Namun tidak membuahkan Hasil. Berselang Beberapa jam kemudian, ada salah satu Mediator yang mengatasnamakan Adik dari (S) mendatangi awak media dan Membantah adanya Keluh-kesah yang terjadi pada karyawannya.
“Pernyataan itu tidak benar adanya, sebab Gaji yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan dari awal, untuk sementara waktu emang di gaji sebesar Rp 50.000,00 per hari selama 2 Minggu dan untuk minggu ke 3 gaji diberikan yaitu sebesar Rp 100.000,00 per hari,” Jelas RSD pada saat Menghubungi awak media.
Pernyataan tersebut juga dibantah oleh karyawan yang bekerja di dapur tersebut.
“Kami di gaji sebesar Rp 50.000,00 per hari, Namun setelah 1 minggu kami tidak di gaji dan gaji diberikan pada Minggu ke 2 sedangkan untuk 1 Minggu yang lalu, gaji kami tidak diberikan atau digantung. tidak sesuai dengan kesepakatan dari awal yang mau menggaji sebesar Rp 100.000,00 per hari,” Bantahnya.
Awak media dan Lembaga swadaya masyarakat Forum aspirasi dan advokasi masyarakat (LSM FAAM) Akan terus mengawal kasus tersebut Baik secara persuasif maupun secara Hukum yang berlaku.
