Malang – faamnews.com -Dugaan praktik tangkap lepas terhadap seorang yang diduga pengedar rokok ilegal di wilayah Polsek Singosari Polres Malang mencuat ke publik dan menjadi sorotan.
Jika terbukti benar, peristiwa tersebut dinilai dapat mencoreng citra institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polsek Singosari Polres Malang .
Informasi tersebut diperoleh dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Kepada awak media pada senin (29/6/2026), narasumber mengungkapkan bahwa R yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal.
Menurut keterangan narasumber, R terduga pengedar rokok ilegal dengan barang bukti 10 slof rokok ilegal tertangkap di karanglo dan dibawa ke mapolsek singosari guna menjalani proses pemeriksaan oleh petugas selama satu hari satu semalam namun R disebut kembali dibebaskan dengan adanya sebuah upeti
Narasumber juga menuding adanya pemberian upeti sebesar Rp 6,5 juta dari 35 juta nego. yang diminta seorang oknum petugas yang disebut berinisial Iptu Z sebagai bentuk jaminan agar R terbebas dari jeratan hukum.
Meski demikian, informasi tersebut yang sudah jelas dari pengakuan nara sumber, namun pihak polsek Singosari belum memberikan jawaban tentang kebenarannya
Hingga berita ini diturunkan, pihak APH polsek Singosari Polres malang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban yang jelas terkait dugaan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media melalui watsap pada 29/06/2026 iptu Z enggan memberikan jawaban sebenarnya.
” Nanti saya hubungi ” Tutur iptu Z melalui watsap
Apabila dugaan tuduhan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencoreng citra institusi kepolisian juga melanggar kode etik profesi kepolisian.
Bersambung..
