Kalbar – faamnews.com – Proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dari APBD dan APBN serta besaran anggaran, Volume pekerjaan,Kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan..
Seperti yang terlihat pada proyek pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Melapi Kecamatan Putussibau Selatan,Kabupaten Kapuas Hulu, saat diketemukan pada tanggal 22 / 10 / 2025. Proyek pembangunan pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Melapi yang tanpa ada papan nama proyek dan Pekerja Proyek tidak (Safety) dalam bekerja.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besarnya anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Saat tim hendak konfirmasi dan menginformasikan kepada kasi saparas dinas pendidikan Kapuas hulu melalui via WhatsApp terkait beberapa proyal pembangunan pagar SDN di kabupaten Kapuas Hulu tanpa Papan nama dan Pekerja tidak (safety),Malah di whatsapp tim media di blokir olehnya.
