Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Surat Keterangan Tanah Atau Lahan Desa Tambaksari Sumbermanjing Diduga Jadi Ajang Pungli Berjamaah 

MALANG, faamnews.com-Pemerintah Desa Tambaksari Kecamatan Sumbermanjing Kabupaten Malang tuai sorotan serta kecaman dari beberapa pihak lantaran pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat diduga jadi ajang pungli oleh beberapa oknum tertentu.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya dugaan bahwa salah satu oknum yang sudah Patut di duga atas dugaan pungli dalam layanan surat keterangan tanah di tingkat kelurahan atau Desa.

Program bupati Malang dengan gerakan gema batas gerakan bersama masyarakat memasang patok batas itu disambut dengan antusias luar biasa oleh masyarakat Kabupaten Malang namun sayang program ini ditumpangi dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan penerbitan SKTL ada nuansa pungli

Informasi yang dihimpun awak media bahwa masyarakat sebenarnya sudah banyak mengetahui banyaknya praktik pungli dalam pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kelurahan atau Desa tersebut.

Tak hanya di kecamatan, juga lazim diketahui bahwa praktik serupa juga terjadi dilingkungan pemerintah desa dan kelurahan. Tentunya tindakan pungli yang dilakukan oknum tersebut tidak dapat dibenarkan.

Seperti diketahui bahwa SKT adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pengelola lahan dan tidak ada aturan atau definisi baku atas layanan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diselenggarakan di lingkungan pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan.

Perkara ini mencuat setelah perangkat RT dan BPD beserta masarakat mengadakan Rapat Pada tanggal 13 -sep-2025 dan terjadi kesepakatan untuk masalah biaya Patok 30 ribu rupiah. GEMABATAS Adalah gerakan Masyarakat Pemasangan tanda batas, sebuah program dari kemetrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional

Dari adanya kesepakatan dengan nominal yang sudah disepakati tersebut, berjalannya waktu perkara SKT jadi buah bibir serta sorotan lantaran adanya permintaan biaya sebesar 1.335.000 yang tentu jauh melampaui dari nominal kesepakatan awal.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dirinya harus mengeluarkan biaya yang lumayan fantastis untuk mengurus SKT/SKTL tersebut.

“Iya mas saya ngurus lima surat SKT/SKTL saya dikenakan biaya sebesar 6.675.000 rupiah, dan cuma dapat satu patok dan surat SKT ungkap nya,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan salah satu warga yang juga diketahui ikut dalam program tersebut, dirinya menyampaikan kekecewaan yang begitu luar biasa karena dugaan pungli ini dianggapnya sudah terstruktur dan sistematis.

“Saya juga urus surat itu karena saya liat ada nya setempel kelurahan jadi saya kan orang bodoh mas ya saya ikut aja, saya fikir ini pembuat surat langsung dari pemerintah. Setelah saya cek Di BPN kabupaten tidak ada pembuatan surat tersebut ungkap nya dengan wajah penuh kekecewaan,” paparnya.

 

Disisi lain, Kades Tambaksari Ngateno saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp perihal adanya informasi tersebut enggan menjawab dan terkesan menghindar meski nampak pesan sudah terkirim dan terbaca. (ysn/tim/red)

Penulis: Ysn/tim/red
Exit mobile version