Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami
Hukum  

Segel Sabu 3 Kg Dibuka Sendiri , Kuasa Hukum Terdakwa Sorot Ketegangan Antar Lembaga Yudikatif

SAMPANG , faamnews.com– Polemik penanganan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram di Kabupaten Sampang kian memanas dan menjadi sorotan tajam publik. Persoalan ini bukan lagi sekadar soal dugaan keaslian barang bukti, melainkan menyentuh ranah prosedur hukum dan koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang dinilai mulai renggang. Sabtu (23/05/2026 ).

Ketegangan terbuka terlihat jelas setelah Kapolres Sampang, AKBP Hartono, secara tegas mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Sampang yang membuka segel barang bukti tersebut secara sepihak. Menurut AKBP Hartono, barang bukti itu telah melalui uji laboratorium forensik, memiliki hasil resmi, dan sudah disegel sesuai prosedur. Membuka serta menguji ulang tanpa dasar regulasi yang jelas dinilai mencurigakan dan memicu tanda tanya besar di mata hukum maupun masyarakat.

“Barang bukti itu sudah melalui uji laboratorium forensik dan sudah tersegel resmi. Ketika kemudian dibuka dan diuji sendiri tanpa dasar regulasi yang jelas, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegas AKBP Hartono di hadapan awak media, Sabtu (23/05/2026).

Di tengah memanasnya suasana itu, Kuasa Hukum para terdakwa—Bapak Sahudri dan Bapak Sulhan—yang diwakili oleh Bung Taufik, melontarkan kritik balik yang tak kalah keras. Dalam keterangannya, Taufik menilai persoalan utama yang terjadi bukanlah semata soal siapa yang berwenang membuka segel, melainkan adanya sedikit kejanggalan serta minimnya harmonisasi dan koordinasi antara penyidik kepolisian dengan pihak penuntut umum.

Menurut Taufik, hal ini sangat bertentangan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kerja sama dan kesatuan langkah antar-lembaga penegak hukum adalah syarat mutlak demi terciptanya proses hukum yang bersih, transparan, dan adil.

“Kalau kemudian penuntut umum tidak memiliki kesepahaman atau tidak berjalan seiring dengan hasil penyelidikan kepolisian, di situlah letak masalah sebenarnya. Ada ketidakcocokan dan kejanggalan prosedur yang kami temukan, dan ini sangat merugikan hak-hak klien kami, Bapak Sahudri dan Bapak Sulhan,” ungkap Taufik dengan tegas.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta seluruh elemen penegak hukum kembali merujuk pada aturan dan prosedur yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat gesekan atau ketidakjelasan antar-lembaga. Masyarakat pun kini menunggu langkah selanjutnya, berharap polemik ini tidak mengaburkan kebenaran hukum dan justru menjerumuskan proses hukum ke arah yang lebih rumit.

Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya sinkronisasi antar-lembaga. Segala kejanggalan yang muncul harus segera diluruskan, agar penegakan hukum di Sampang tetap berjalan lurus, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik maupun di meja hijau nanti.

Penulis: KarimEditor: Zain
Exit mobile version