BANGKALAN – faamnews.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mulai menunjukkan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS di SDN Banangkah 1. Sebagai bagian dari proses klarifikasi, penyidik memanggil Ketua DPC Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi, yang sebelumnya melaporkan dugaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Tomi berlangsung di Kantor Kasi Pidum Kejari Bangkalan. Dalam proses klarifikasi itu, penyidik mengajukan sekitar 21 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan, bukti pendukung, serta dasar dugaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Usai menjalani pemeriksaan, Tomi mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya secara terbuka dan berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
“Hari ini saya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bangkalan sebagai pelapor. Kurang lebih ada 21 pertanyaan yang diajukan penyidik dan semuanya sudah saya jawab sesuai fakta, data, serta dokumen yang kami miliki,” ujar Tomi kepada wartawan. Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, pemanggilan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejari Bangkalan mulai merespons laporan masyarakat secara serius. Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah berikutnya harus dibuktikan melalui pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran di SDN Banangkah 1.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan karena telah menindaklanjuti laporan kami. Akan tetapi, masyarakat tentu menunggu langkah nyata berikutnya. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor. Semua pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut harus dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang,” tegasnya.
Tomi juga menegaskan bahwa laporan yang diajukan FAAM bukan bertujuan menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“FAAM hadir sebagai kontrol sosial. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik. Yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat agar setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, silakan disampaikan kepada publik. Tetapi jika ada indikasi penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menambahkan, FAAM akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan. Kami berharap Kejari Bangkalan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” pungkas Tomi.
