Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Mediasi Tahap 2 Antara Eks Pekerja,SKY Elektronik Berjalan Baik,Para Pihak diberikan Kesempatan Menyampaikan klarifikasi

Pontianak,Kalbar- faamnews.Com | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak melalui Kepala DinasTenaga Kerja melayangkan Surat Panggilan Ketiga (3) Kepada pihak Eks pekerja dan Pimpinan SKY Elektronik guna dilakukan perundingan Mediasi terkait laporan pengaduan Eks pekerja.

Pertemuan mediasi itu Rencananya akan dilaksanakan di Kantor Disnaker Kota Pontianak,Ada pun Para Pihak Yang di Undang yaitu Pihak Pekerja Muriyanto Yang di wakili kuasa hukum pekerja Nursaid.SH,dan Pihak SKY Elektronik yang dihadiri Dewita Candra selaku Pengusaha dengan petugas mediator Suci Veronica C Sitompul,SH dan sekar putri Andini Bata,SH.

Surat Pemanggilan Perundingan mediasi,ini ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Yang pada Prinsifnya menyampaikan Undangan, ini merupakan perundingan yang Ke Tiga ( 3) Kalinya, sebelumnya Pernah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua (2) telah berjalan sebagaimana mestinya.

Hari Senin Tanggal 21Juli 2026 Jam : 08:30 WIB, Disnaker Kota Pontianak mengundang seluruh pihak dari pekerja,Yang Dikuasakan Kepada Kuasa Hukum Nursaid,SH serta Pimpinan Perusahaan SKY Elektronik, Dewita Candra.

Pada pertemuan mediasi/Klarifikasi pertama dan Kedua Kalinya Para Pihak diberitahukan Untuk Membawa data/ berkas Yang diperlukan dalam proses Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial demikian isi dari Surat panggilan tersebut.

Pihak perusahaan SKY Electronik,Dewita Candra pada pertemuan mediasi yang kedua ( 2) kalinya hadir,namun tidak Memberikan klarifikasi dan penjelasan secara langsung,Ia hanya mempercayakan kepada Staf Keuangan Untuk menyampaikan Klarifikasi tersebut.

Dalam Klarifikasi yang disampaikan oleh staf keuangan SKY Electronik terkait mekanisme yang diajukan Eks Pekerja Belum dapat kami penuhi sehingga masih perlu adanya aturan yang jelas ungkapnya.

Untuk pemanggilan ke tiga (3) kalinya Para Pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya Dalam Rangka Untuk Mencapai Sebuah penyelesaian melalui Musyawarah Mupakat.

Kuasa Hukum Eks Pekerja Nursaid SH,saat diwawancarai mengatakan,Pada dasarnya kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, meminta hak klien Kami yang belum dipenuhi terkait proses PHK yang tidak melalui prosedur,yang diatur didalam Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI,Nomor: 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat,pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan SKY Elektronik itu tidak adanya Surat peringatan satu,peringatan dua dan peringatan tiga,klien kami bekerja full waktu dari hari Senin sampai hari Minggu,dari pagi jam 08:00, hingga pukul 22:00 Wib.

Nursaid,SH mengatakan alasan dan tuntutan klien,untuk meminta haknya,terkait Uang pesangon, Uang Gaji sesuai UMR, Pembayaran BPJS Ketenaga kerjaan, pembayaran BPJS kesehatan,Uang penghargaan Masa kerja,Uang komisi dari omzet penjualan dan Uang lembur kelebihan waktu bekerja yang ditetapkan hanya 8 jam setiap hari Senin sampai dengan hari Minggu kerja full,Serta kesalahan yang tidak membuat SK,Kontrak kerja,tidak membuat absensi,tidak memberikan slib gaji dan merangkap jabatan selama bekerja di SKY Elektronik,Ungkapnya.

Nursaid,SH menegaskan bahwa hak klien kami yang belum dibayarkan oleh pihak SKY Elektronik agar segera diselesaikan secara kekeluargaan,melalui musyawarah mufakat yang dipasilitasi oleh Dinas tenaga kerja kota Pontianak sebaiknya dapat diterima dengan baik agar masalah ini tidak berkembang keranah hukum PHI Tuturnya.

Namun apabila dari tuntutan yang kami ajukan tidak dipenuhi atau tidak di indahkan maka kami akan menuntut hak Klien melebihi dari tuntutan yang saat ini kami sampaikan ke Dinas tenaga kerja kota Pontianak ucap Nursaid menutup pembicaraan.

Penulis: Tim Redaksi Faam news.Com

Penulis: Edi/red
Exit mobile version