PASURUAN, faamnews.com-Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang laporkan korban asal Banyuwangi bernama Aldyan Ismail (29) terhadap pengusaha properti asal Bangil berinisial “MS” masih berjalan dan menjadi sorotan banyak pihak tak terkecuali korban dan keluarga besarnya.
Perkara yang bermula dari adanya jual beli tanah kavling di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022 dan dilaporkan pada Selasa (17/02/26) tersebut dinilai kuasa hukum korban berjalan lamban serta menimbulkan tanda tanya besar dengan bukti-bukti yang sudah dilampirkan terhadap laporan itu sendiri.
Pada awak media, kuasa hukum korban Rosyid menyampaikan bahwa progres perkara yang sudah laporkan korban bersama dirinya ke Polresta Kota Pasuruan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait progres perkara itu sendiri lantaran mens rea-nya dirasa sudah memenuhi atas dugaan adanya unsur niatan jahat dalam pokok permasalahan itu sendiri.
“Saya rasa mens rea-nya sudah terpenuhi lantaran adanya niat jahat dari awal perkara, dengan lebih dari dua alat bukti yang cukup seharusnya penyidik sudah naikkan perkara ini ke tahap selanjutnya hingga ada penetapan terduga tersangka,” ujarnya.
Korban Aldy selama ini hanya dijanjikan, bahkan dengan bangga serta sombongnya akan membeli bangunan yang sudah berdiri tersebut, tapi semua itu omong kosong alias omdo tanpa ada realisasi sama sekali.
“Tanah kavling yang dibeli sudah terbayar lunas, biaya surat-surat seperti AJB dan SHM juga dibayar lunas. Bahkan pada saat pembangunan juga dimintai biaya tambahan dengan dalih buat ijin ke desa/kelurahan juga di kasih oleh kliennya.”
Lebih lanjut, Rosyid juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan jika perkara ini masih seperti ini (stagnan) maka dirinya bersama tim hukum lainnya mempertimbangkan untuk membuat laporan ke Polda Jatim.
“Kalau masih tidak ada progres yang baik, kami mempertimbangkan untuk buat laporan ke Polda Jatim. Tapi kami percaya bahwa Satreskrim Polresta Kota Pasuruan profesional dan PRESISI dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Akibat dari hal ini kliennya mengalami kerugian materil hingga immateriil yang mencapai ratusan juta rupiah serta goncangan ekonomi di keluarganya.
Disisi lain, menurut informasi di internal Polresta Kota Pasuruan menyebut bahwa terlapor “MS” akan dipanggil kembali Minggu depan.
“Terlapor akan dipanggil lagi, untuk jadwal minggu ini, dikirimkan surat undangan yang ke dua,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.
Sementara itu, seperti diwartakan sebelumnya KasatReskrim Polresta Kota Pasuruan AKP Decky Cahyono Triyoga saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu belum memberikan keterangan secara detail perihal progres perkara tersebut.
“Siapa yang nangani mas, coba kirim laporannya,” ujar Kasat Decky, perwira polisi yang dikenal dekat dengan semua kalangan tersebut.
Hingga saat ini, terlapor “MS” lebih memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apapun terhadap konfirmasi awak media. (por/red)
