Jakarta-Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap seorang penumpang perempuan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2159/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Korban, Seorang perempuan berinisial SKD. Sementara Pelaku yang Diamankan:
Seorang laki-laki berinisial WAH (39), yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi transportasi online.
Dalam keterangan pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban saat dalam perjalanan.
“Setelah menerima laporan, tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku WAH untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Budi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,”ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.