Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Peringati Hari Raya Natal, Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat Berikan Remisi Khusus Kepada 82 Tahanan

Jakarta,faamnews.com – Kepala Rumah tahanan kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo memberikan remisi khusus kepada 82 orang di hari Natal tahun ini.

Besaran Remisi yang di berikan mulai dari 15 hari 30 hari hingga 45 hari.
Berdasarkan jenis kejahatan 81 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus diantaranya Narkotika sebanyak 18 orang, Korupsi 14 orang dan kejahatan lainnya sebanyak 49 orang

Sementara itu 5 orang narapidana dinyatakan bebas pada tanggal 25 Desember 2025 dan 1 orang di mutasi ke Lapas Semarang.

Pelaksanaan pemberian remisi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jendral Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengalami penurunan resiko selama menjalani masa pidana.

Penulis: Rika/korwil DKI
Exit mobile version