Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pakai Seragam Ormas KNPI, Warga Randupitu Terancam Dipolisikan

PASURUAN, faamnews.com- Perkara gugatan program PTSL yang di sengketakan oleh beberapa orang yang mengatasnamakan warga/pemohon program PTSL di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan jadi sorotan beberapa pihak.

Tak hanya diduga kuat cacat formil seperti apa yang disampaikan Nofi Hariyanto selaku kuasa hukum tergugat, sorotan juga tertuju pada oknum yang memakai atribut ormas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Dalam pers rilis yang digelar KNPI Kecamatan Gempol di salah satu kedai di wilayah Gempol pada Rabu malam (17/6/2026). Melalui Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol Amak Maskur ultimatum hingga ancam polisikan oknum yang berinisial DW tersebut.

Amak Maskur menegaskan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya seseorang yang hadir di pengadilan menggunakan seragam KNPI. Namun, ia memastikan orang tersebut bukan bagian dari KNPI Kecamatan Gempol.

“Kami mendapat informasi bahwa salah satu orang yang datang ke pengadilan memakai seragam KNPI. Kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol,” papar Amak Maskur.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa kalau melihat seragamnya memang asli. Tapi oknumnya siapa, masih kami telusuri. Tapi bisa dipastikan bukan anggota.

Adanya oknum yang memakai atribut KNPI tersebut dalam persidangan, menurut Amak Maskur berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat apabila tidak segera diluruskan dan ditindaklanjuti secara serius oleh organisasi.

KNPI akan meminta keterangan langsung kepada oknum yang dimaksud untuk mengetahui tujuan dan motif kehadirannya di lokasi persidangan.

“Langkah selanjutnya, kami akan meminta keterangan dari oknum tersebut. Apa yang dilakukan dalam kegiatan tersebut. Dan apa motifnya. Karena kami pastikan bukan kegiatan KNPI dan bukan mewakili KNPI. Karena setiap kegiatan pasti ada koordinasi,” tegasnya.

Amak juga menegaskan bahwa dalam tugas dan fungsi organisasi, KNPI tidak memiliki agenda ataupun kewenangan melakukan pengawalan persidangan.

“Dalam tupoksi kami, sama sekali tidak ada pengawalan dalam persidangan. Sama sekali nggak ada,” imbuhnya.

KNPI Kecamatan Gempol memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak yang mengenakan atribut tersebut untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada klarifikasi, organisasi akan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten untuk menentukan langkah lanjutan dan segera kami koordinasikan dengan KNPI Kabupaten Pasuruan.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan nama atau atribut organisasi, KNPI tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, oknum yang memakai atribut ormas KNPI yang berinisial DW pada awak media mengaku bahwa atribut tersebut diperoleh di pasar loak pada saat CFD Pandaan.

“Saya dapat seragam KNPI itu di orang jualan baju di karung-karungan pasar loak saat CFD, karena saya suka akhirnya saya beli,” ujarnya.

Saya tidak ada niat apapun karena spontan memakai seragam itu, bahkan biasanya juga saya pakai buat sehari-hari.

“Biasanya juga saya pakai sehari-hari, bahkan pada saat cari rumput (ngarit) juga saya pakai seragam itu,” pungkasnya. (por/red)

Penulis: Por/red
Exit mobile version