NGANJUK,Faamnews.com – Polemik perluasan pabrik kabel PT Indoprima Gemilang di Dusun Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diberitakan faamnews.com pada 19 September 2025 dengan judul “Warga Geram, PT Indoprima Gemilang Abaikan Tuntutan Masyarakat dalam Perluasan Pabrik di Baron”, kini DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk mengungkap dugaan serius terkait legalitas proyek tersebut.
Ketua DPC FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menduga PT Indoprima Gemilang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Kalau proyek perluasan pabrik ini tetap dijalankan tanpa AMDAL dan Andalalin, jelas itu melanggar aturan dan perundangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 soal Andalalin sudah tegas mengatur kewajiban itu,” tegas Ulinuha.
Ia juga menyoroti fakta di lapangan, di mana bangunan pabrik berdempetan hanya sekitar dua meter dari rumah warga. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin rawan apabila nanti masuk tahap pemadatan tanah dengan alat berat, karena getaran bisa berdampak langsung pada rumah-rumah penduduk di sekitarnya.
“Inilah alasan pentingnya AMDAL, karena sejak awal harus ada kajian ilmiah mengenai dampak lingkungan, sosial, maupun teknis dari pembangunan pabrik tersebut,” tambahnya.
Menurut Ulinuha, dugaan belum adanya izin AMDAL semakin menguat karena proyek pembangunan dilakukan sangat dekat dengan permukiman warga. Padahal, Pasal 32 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki AMDAL. Lebih jauh, dokumen AMDAL juga mensyaratkan adanya konsultasi dan kesepakatan dengan masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Faktanya, hingga kini belum ada kesepakatan resmi antara pihak perusahaan dengan warga sekitar terkait dampak maupun kompensasi. Ini jelas menguatkan dugaan bahwa dokumen AMDAL belum ada,” ujarnya.
Selain itu, Ulinuha juga menyinggung aspek lalu lintas. Sesuai Pasal 3 ayat (1) Permenhub Nomor 17 Tahun 2021, setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, infrastruktur, maupun fasilitas tertentu yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi dokumen Andalalin.
“Pabrik kabel jelas masuk kategori kegiatan berskala besar, di mana aktivitas keluar-masuk kendaraan berat akan meningkat. Maka, jika Andalalin belum disusun dan disahkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, proyek ini tidak boleh diteruskan,” tegasnya.
LSM FAAM juga berharap Pemkab bersama aparat penegak hukum dapat melakukan validasi langsung terhadap dugaan belum adanya izin AMDAL maupun Andalalin ini. “Jika terbukti benar, maka langkah tegas berupa penghentian sementara kegiatan hingga seluruh izin dipenuhi adalah keharusan. Ini demi melindungi hak warga serta menjaga wibawa hukum negara,” tutup Ulinuha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoprima Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.(Andri Team)