BANGKALAN – faamnews.com – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Bangkalan. Ketua DPC Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), Tomi, resmi melaporkan dua lembaga sekolah dasar negeri, yakni SDN Kraton 2 dan SDN Banangka 1, ke Kejaksaan Negeri Bangkalan atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Laporan tersebut dilayangkan setelah pihak FAAM mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam serapan anggaran, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil bangunan maupun realisasi pekerjaan di lapangan.
Dalam pelaporannya, Tomi turut melampirkan sejumlah dokumen dan alat bukti pendukung yang disebut mengarah pada dugaan praktik markup anggaran serta manipulasi laporan penggunaan dana negara di lingkungan sekolah dasar tersebut.
“Anggaran yang terserap sangat besar, namun kondisi fisik bangunan sekolah justru masih memprihatinkan. Ada dugaan kuat terjadi markup pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana,” tegas Tomi kepada awak media, Selasa (02/06/2026).
Menurutnya, hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara laporan administrasi penggunaan Dana BOS dengan kondisi nyata di lapangan.
“Terdapat indikasi kuat bahwa laporan penggunaan Dana BOS telah direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan. Padahal faktanya terdapat ketidaksesuaian yang cukup mencolok,” ujarnya.
Tak hanya itu, Tomi juga menyoroti dugaan adanya oknum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran sekolah yang diduga memanfaatkan jabatannya demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kami menduga ada pihak yang menggunakan otoritasnya dalam pengelolaan dana untuk kepentingan tertentu. Karena itu laporan ini kami sampaikan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” imbuhnya.
LSM FAAM menegaskan, laporan tersebut bukan semata bentuk kritik terhadap dunia pendidikan, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pendidikan dasar.
“Ini bentuk kepedulian kami terhadap tegaknya hukum dan keadilan dalam dunia pendidikan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tegas tanpa kompromi wajib dilakukan demi menjaga integritas pendidikan dan menyelamatkan uang negara,” tandas Tomi.
Kasus ini diperkirakan bakal menjadi sorotan publik mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan menunjang kualitas pendidikan dan kebutuhan siswa, bukan justru diduga menjadi ladang bancakan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kraton 2 maupun SDN Banangka 1 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan tersebut.
