
Bunga (Korban) didampingi Pengacaranya, Yolies Yongky Nata saat Keluar dari Unit PPA Polres Pamekasan usai Melaporkan Lora AH
PAMEKASAN, faamnews.com – Kasus seksual Kyai muda, Lora AH (inisial) yang merupakan putra Da’i kondang asal Desa Bicorong KH A.M (inisial) bergulir di Unit PPA Polres Pamekasan.
Korban bunga (Nama samaran) melalui kuasa hukumnya Yolies Yongky Nata melaporkan tindakan lora AH yang menyebabkan bunga hamil diluar nikah.
Pernikahan secara siri yang dilakukan Lora AH dengan bunga setelah bunga hamil 5 bulan diduga merupakan tipu muslihat yang dilakukan sang Lora untuk menutupi aib keluarga.
Menurut Yongky selaku kuasa hukum bunga, Perbuatan AH merupakan tindakan pidana yang harus diselesaikan secara hukum pidana.
“Kami sudah mengadukan pelaku AH ke Polres Pamekasan, Nanti biar Unit PPA Polres Pamekasan yang mengembangkan kasus ini,” Kata Yongky. Sabtu (09/08/25).
Yongky menyayangkan kelakuan bejat Lora AH yang menjadikan bunga sebagai budak seksualnya, Meski sudah menikahi bunga secara nikah siri, namun kelakuan Ainul Hasan terhadap bunga sangat tidak manusiawi, Hal itu yang kemudian menyebabkan bunga depresi.
“Korban kehilangan anak, kehilangan kehormatan, dan mengalami trauma mendalam. Meski pernikahan tidak tercatat negara, UU PKDRT tetap melindungi korban seperti bunga. Kami akan berjuang agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Yongky