Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

“Kadindik Jatim Abai Dugaan Pungli SMA/SMK, FAAM Nganjuk Siap Adukan ke Kejati”

NGANJUK,Faamnews.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di SMA/SMK Jawa Timur kembali memanas. DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk menyatakan kegeramannya terhadap sikap Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KACABDIN) Nganjuk dan Kepala Dinas Pendidikan (KADINDIK) Jatim, yang dinilai abai dan terkesan melindungi praktik pungli.

Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan, hingga saat ini tidak ada langkah tegas dari jajaran Dinas Pendidikan, baik di tingkat cabang maupun provinsi, meskipun kasus pungutan liar di sekolah-sekolah sudah ramai mencuat di publik, bahkan banyak bukti pengakuan wali murid yang beredar di media sosial.

Ketua DPP FAAM bersama Ketua DPC Nganjuk bersama awak media di kantor DPP FAAM

“Kami sangat geram dengan sikap Dinas Pendidikan Jawa Timur. Alih-alih menindak, justru terkesan melindungi dan menutupi. Padahal jelas-jelas di lapangan ada laporan pungutan. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Ulinuha.

Menurut FAAM, pernyataan resmi Kadindik Jatim kepada media bahwa “ sudah tidak ada pungli di SMA/SMK di Jawa timur” jelas tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Pernyataan yang dinilai menyesatkan publik itu dianggap sebagai bentuk pengabaian tugas pejabat publik untuk memberikan informasi yang benar, sekaligus membuka ruang dugaan adanya pembiaran.

FAAM menegaskan, pihaknya akan melaporkan Kadindik Jatim dan Kacabdin Nganjuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan disertai bukti-bukti pungutan dari masyarakat, testimoni wali murid, serta pemberitaan media.

Kami minta Kejati Jatim turun tangan. Jika Kadindik dan jajarannya tidak bisa menegakkan aturan, biarlah aparat hukum yang menguji kebenarannya. Kami tidak akan tinggal diam ketika masyarakat dirugikan,” tambah Ulinuha.

LSM FAAM juga mengingatkan bahwa pungutan liar di sekolah bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Sikap pejabat yang membiarkan bahkan menutup-nutupi praktik tersebut sama halnya dengan mencederai amanah publik.

Dengan nada keras, FAAM memberi peringatan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan runtuh.

Ini bukan lagi soal uang, tapi soal moral pejabat publik dan masa depan pendidikan di Jawa Timur. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Ulinuha. ( Red)

Exit mobile version