Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

GUDANG DI JALAN PLATUK DONOMULYO SURABAYA MENGHASILKAN ASAP DAN BAU MENYENGAT, WARGA DESAK PENEGAKAN HUKUM SESUAI UNDANG-UNDANG

SURABAYAfaamnews.com -Aktivitas di lokasi usaha/gudang di Jalan Platuk Donomulyo No.79, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya semakin menjadi sorotan serius. Kegiatan pengelasan dan pengolahan limbah/material yang dilakukan langsung di pinggir jalan raya memancarkan asap pekat, bau menyengat, serta berpotensi memicu bahaya kebakaran, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan lapangan Jumat, 10 Juli 2026, aktivitas pengelasn dilakukan terbuka tanpa alat pengendalian polusi udara, tumpukan tabung gas dan bahan mudah terbakar diletakkan sembarangan di pinggir jalan, sehingga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak kualitas udara lingkungan.

DASAR HUKUM PELANGGARAN YANG TERJADI

Kegiatan ini terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 9 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
– Pasal 16 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
– Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup yang menyebabkan timbulnya kerugian bagi orang lain atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Pasal 29 ayat (1): Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lokasi usaha ini diduga tidak sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dan jalan umum.
3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 123: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib mengendalikan emisi gas, asap, dan bau agar tidak melebihi baku mutu emisi yang ditetapkan.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 12 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
– Kegiatan yang menumpuk bahan berbahaya dan melakukan pembakaran terbuka di pinggir jalan umum melanggar aturan keselamatan dan ketertiban, serta berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan kebakaran massal.

DESAKAN WARGA

Warga sekitar dan pengguna jalan meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja segera melakukan penyelidikan lapangan, memeriksa izin usaha, dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan yang membahayakan nyawa dan merusak lingkungan harus segera dihentikan sampai memenuhi syarat teknis dan hukum.

FAAMNEWS.COM

Ridakdi; Karim

Penulis: Karim/red
Exit mobile version