Opini: Achmad Ulinuha — Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk
Di tengah masyarakat, kita sering mendengar obrolan seperti ini:
“Kasusnya hampir sama, tapi kenapa yang satu diproses sementara yang satunya aman-aman saja?”
Kalimat seperti itu bukan sesuatu yang asing. Bisa kita dengar di warung kopi, di media sosial, bahkan dalam forum-forum diskusi warga. Masyarakat mulai membandingkan satu penanganan kasus dengan kasus lainnya, lalu mempertanyakan konsistensi penegakan hukum hari ini.
Biasanya aparat penegak hukum akan menjawab bahwa personel mereka terbatas dan tidak mungkin semua laporan bisa langsung ditangani secara bersamaan. Pernyataan itu tentu tidak sepenuhnya salah. Kita juga harus memahami bahwa ada keterbatasan tenaga, waktu, dan prioritas penanganan perkara.
Namun persoalannya tidak berhenti di situ.
Di lapangan, dinamika kontrol sosial juga dipengaruhi banyak hal. LSM maupun aktivis pada dasarnya juga manusia biasa. Mereka punya idealisme, tapi juga punya rasa kecewa, rasa dihargai atau tidak dihargai, bahkan kadang dipengaruhi faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu. Itu realita yang tidak bisa dipungkiri.
Sering kali sebelum sebuah laporan masuk ke ranah hukum, sebenarnya sudah ada proses mengingatkan terlebih dahulu. Ada komunikasi, ada teguran, ada upaya agar persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Ketika pihak yang diingatkan masih mau membuka diri dan menghargai kritik, biasanya persoalan tidak sampai melebar.
Tapi ketika yang diingatkan justru merasa paling benar, menutup diri, atau menganggap kritik sebagai musuh, akhirnya jalur hukum dipilih. Bukan semata karena kebencian, melainkan karena dugaan pelanggaran memang harus diuji lewat mekanisme hukum. Dalam negara hukum, benar atau salah seharusnya dibuktikan melalui proses, bukan sekadar asumsi atau perasaan.
Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa dunia aktivisme tidak selalu steril dari kepentingan. Kadang ada faktor suka dan tidak suka. Kadang juga ada pertimbangan keuntungan, baik untuk lembaga maupun pribadi. Hal-hal seperti inilah yang akhirnya memunculkan kesan bahwa kontrol sosial maupun penegakan hukum kadang terlihat tebang pilih.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat perlahan ikut menurun. Ketika ada kasus yang cepat diproses sementara kasus lain seperti didiamkan, masyarakat akhirnya bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau masih tersandera oleh kepentingan?
Karena itu, baik aparat penegak hukum maupun kelompok kontrol sosial seharusnya sama-sama menjaga integritas. Kritik sosial jangan dijadikan alat tekanan semata, dan penegakan hukum juga jangan sampai kehilangan objektivitasnya.
Masyarakat sebenarnya tidak menuntut semuanya sempurna. Mereka hanya ingin melihat adanya rasa keadilan yang berlaku sama untuk semua orang. Sebab pada akhirnya, hukum akan dihormati bukan hanya karena aturan tertulisnya, tetapi karena keberanian untuk berlaku adil tanpa melihat siapa yang sedang berhadapan dengan hukum.
