Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

“Budi Bantah Tuduhan Penyanderaan, AWPI Kalbar Soroti Profesionalisme Pers”

Pontianak, Kalbar, Faamnews.Com— Tuduhan dugaan penyanderaan terhadap orang yang mengaku wartawan di kawasan SPBU Jalan Dr. Wahidin Pontianak mendapat bantahan keras dari Budi selaku koordinator lapangan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan penyanderaan sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Menurut Budi, peristiwa tersebut bermula ketika beberapa orang melakukan pengambilan foto dan video di area operasional SPBU tanpa koordinasi yang jelas dengan pihak pengelola. Ia menyebut petugas SPBU sempat memberikan teguran karena terdapat ketentuan internal serta standar keselamatan operasional yang membatasi aktivitas pengambilan gambar di area tertentu, khususnya di sekitar pulau pompa dan zona pengisian bahan bakar minyak (BBM).

“Petugas kemudian menghubungi saya selaku koordinator lapangan. Saat saya tiba di SPBU, mereka sudah meninggalkan lokasi. Saya kemudian mencari mereka untuk mempertanyakan tujuan pengambilan foto dan video tersebut. Kalau ada yang ingin dipertanyakan, kami siap menjelaskan secara terbuka. Tetapi jangan langsung membentuk opini seolah-olah terjadi tindak pidana berat tanpa fakta hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya intimidasi maupun tindakan penyanderaan terhadap pihak yang mengaku wartawan tersebut. Menurutnya, informasi yang beredar di publik cenderung dibangun secara sepihak tanpa proses verifikasi dan klarifikasi yang proporsional dari seluruh pihak yang terlibat.

Budi menilai penggunaan istilah seperti “preman”, “bos preman”, maupun “penyanderaan” dalam pemberitaan sangat merugikan nama baik seseorang apabila belum didukung alat bukti, proses penyelidikan resmi, ataupun putusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat hal-hal yang ingin dikonfirmasi terkait aktivitas di SPBU, pihaknya terbuka memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang baik dan proporsional.

Dalam penjelasannya, Budi juga menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas pengambilan foto dan video di area tertentu SPBU berkaitan dengan aspek keselamatan kerja dan standar operasional keselamatan atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Area pengisian BBM diketahui merupakan zona berisiko tinggi karena terdapat uap bahan bakar yang mudah terbakar. Penggunaan perangkat elektronik seperti telepon seluler, kamera, maupun lampu kilat (flash) dipandang memiliki potensi menimbulkan panas, listrik statis, atau percikan kecil yang dalam kondisi tertentu dapat memicu risiko kebakaran maupun ledakan. Oleh karena itu, pengelola SPBU pada umumnya menerapkan standar prosedur operasional (SOP) keselamatan untuk melindungi konsumen, pekerja, serta aset usaha.

Secara hukum, asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 juga menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah. Di sisi lain, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kalimantan Barat, Andi Firgi, S.H., C.B.J., C.E.J., C.In. Turut memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan merupakan profesi intelektual dan profesi hukum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap akurasi informasi, perlindungan hak masyarakat, serta penghormatan terhadap hak dan reputasi seseorang. Menurut Andi Firgi, kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap tunduk pada pembatasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni kewajiban menghormati hak orang lain, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum.

“Pers bukan sekadar datang, merekam, lalu membangun opini. Pers wajib memahami metodologi jurnalistik, teknik verifikasi, etika profesi, hukum pers, serta konsekuensi hukum dari setiap informasi yang dipublikasikan. Jangan sampai profesi pers dijadikan tameng untuk membangun narasi sepihak atau melakukan penghakiman melalui media,” tegasnya.

Ia juga menilai sebagian persoalan yang muncul di lapangan berawal dari rendahnya pemahaman terhadap standar kerja jurnalistik profesional, termasuk pemahaman mengenai batas akses peliputan pada area tertentu yang memiliki standar keselamatan khusus. “Kalau suatu area memiliki SOP keselamatan dan aturan K3 karena berkaitan dengan risiko kebakaran atau ledakan, maka insan pers juga wajib menghormati prosedur tersebut. Profesionalisme wartawan juga diukur dari kemampuan memahami situasi, etika lapangan, dan kepatuhan terhadap aspek keselamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Firgi menegaskan pentingnya pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara serius dan berkelanjutan bagi insan pers, khususnya terkait hukum pers, Kode Etik Jurnalistik, teknik investigasi, etika peliputan, verifikasi data, keselamatan kerja lapangan, hingga manajemen risiko hukum dalam pemberitaan. Menurutnya, peningkatan kapasitas wartawan merupakan kebutuhan penting agar kemerdekaan pers tetap berjalan sehat, profesional, serta tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak memahami standar profesi jurnalistik.

“Pers yang kuat lahir dari wartawan yang terdidik, terlatih, memahami hukum, memahami etika profesi, serta mengerti batas dan tanggung jawabnya. Kemerdekaan pers tidak boleh berubah menjadi kebebasan tanpa kontrol etik dan hukum,” katanya. Dalam perspektif hukum pidana dan perdata, Andi Firgi juga mengingatkan bahwa penggunaan label seperti “preman”, “penyanderaan”, atau tuduhan pidana tertentu terhadap seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hal tersebut dapat berkaitan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya unsur pidana penyanderaan dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan asas praduga tidak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta proses hukum yang objektif, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Tim Redaksi

Penulis: Edi/red
Exit mobile version