Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Diduga Tak Pernah Ngantor Namun Tetap ASN, Oknum Pegawai Pasar Arosbaya Terancam Sanksi Berat

BANGKALAN- faamnews.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Pasar Arosbaya berinisial IR diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia dikabarkan sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai ASN, namun namanya hingga kini masih tercatat sebagai pegawai aktif.

Informasi yang diterima redaksi Jatim FAAM News menyebutkan, IR yang tercatat sebagai pegawai Pasar Arosbaya diduga telah bekerja di luar negeri sebagai awak kapal pelayaran.

Mencuatnya informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, ASN merupakan profesi yang terikat aturan disiplin ketat dan wajib melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut.

Menurut Ari, laporan tersebut berasal dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh tim yang melibatkan BKPSDM serta Inspektorat Kabupaten Bangkalan.

“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Perdagangan. Sejumlah bukti juga sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Ari. Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan tersebut. Bahkan dalam pekan ini, tim pemeriksa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang berkembang.

“Kami bersama tim dan Inspektorat sudah mulai memproses. Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya proses akan berjalan berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada tim,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas birokrasi dan pengawasan internal terhadap aparatur negara.

Sementara itu, menanggapi kasus tersebut, Ketua Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB), Taufik, mengecam keras dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut telah meninggalkan tugasnya dalam waktu lama untuk bekerja di sektor pelayaran luar negeri namun statusnya masih tercatat aktif sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Menurut Taufik, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius sekaligus tamparan bagi tata kelola birokrasi dan sistem pengawasan kepegawaian di Kabupaten Bangkalan.

“ASN digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk meninggalkan tugas negara dan mencari pekerjaan lain di luar negeri. Jika informasi ini benar, maka ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan negara,” tegas Taufik.

Ia menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan. Sebab, publik berhak mengetahui bagaimana seorang ASN dapat diduga tidak menjalankan tugas dalam waktu lama namun tetap tercatat aktif sebagai pegawai.

“Kami mempertanyakan bagaimana sistem absensi, pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kinerja ASN selama ini berjalan. Tidak mungkin persoalan seperti ini terjadi tanpa ada pihak yang mengetahui. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar oknum ASN yang bersangkutan, tetapi juga harus mengungkap siapa saja yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Taufik juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Bangkalan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, FKPB mendorong agar aspek hak-hak kepegawaian yang kemungkinan masih diterima oleh ASN tersebut selama tidak menjalankan tugas juga menjadi bagian dari proses audit dan pemeriksaan.

“Jika selama yang bersangkutan diduga tidak masuk kerja masih menerima gaji, tunjangan, atau hak kepegawaian lainnya, maka persoalan ini harus diusut secara transparan. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Taufik.

Ia menegaskan bahwa regulasi kepegawaian telah mengatur secara jelas sanksi bagi ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah. Oleh sebab itu, FKPB meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap siapapun. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Taufik menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya pelanggaran disiplin yang pada akhirnya merugikan pelayanan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

“Saat ini masyarakat sedang menunggu keseriusan pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini berhenti pada klarifikasi semata. Publik menunggu langkah nyata, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan terhadap birokrasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Penulis: Tomi/red
Exit mobile version