Pasuruan Kota – faamnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, menangkap seorang janda muda inisial N (21 thn), diduga menjadi pengedar barang haram Narkotika lintas kota Pasuruan-Malang. dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan gram sabu dan pil ekstasi diduga siap edar.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat terkait dugaan transaksi barang haram di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan N di Dusun Karangnongko.
Dengan tertangkapnya tersangka N dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1,11 gram di saku jaket yang dikenakan tersangka.
Selain itu di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor, petugas kembali menemukan sabu seberat 10,33 gram serta lima butir pil ekstasi jenis.dengan berat total 2,06 gram.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Rony Margas mengatakan penangkapan N menjadi pintu masuk pengembangan kasus Narkotika ke wilayah Kabupaten Malang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ND, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga satu jaringan,” ujar Rony, Jumat (27/2/2026).
Pengembangan pertama mengarah ke Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pada Minggu (15/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap D (31 thn) di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan.
Dari tangan D, Polisi menyita sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan di lipatan sarung. Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan LE (32) di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 74,53 gram. “Total barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka sebanyak 91 gram sabu dan lima butir pil ekstasi. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan Malang,” jelas Rony.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.