Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Transparansi Anggaran Desa: Senjata Ampuh Lawan Praktik Pemerasan dan Membangun Kepercayaan Publik

Transparansi sejatinya bukanlah ancaman bagi pemerintah desa, melainkan perlindungan. Sebab ketika anggaran dan dokumen desa dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memelintir informasi demi kepentingan pribadi.

Gambar ilustrasi

NGANJUK,Faamnews.comDesa adalah ujung tombak pembangunan. Namun, dalam praktiknya sering kali muncul persoalan transparansi anggaran yang menimbulkan kecurigaan publik. Tidak jarang pula hal ini dimanfaatkan oleh oknum LSM atau wartawan untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan dengan dalih pengawasan. Padahal, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas menegaskan bahwa anggaran desa harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 24 huruf b menyebutkan secara tegas bahwa masyarakat desa berhak memperoleh informasi mengenai rencana dan penggunaan anggaran desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan desa.

Ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa masyarakat berhak atas dokumentasi perencanaan dan pengelolaan dana desa. Hal ini berarti setiap dokumen resmi terkait anggaran desa bukanlah sesuatu yang boleh ditutup-tutupi.

Lebih lanjut, Permendesa Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Begitu pula Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang mengharuskan dokumen RKPDes dan seluruh lampirannya dapat diakses warga desa.

Tidak hanya itu, hak masyarakat memperoleh informasi juga dijamin secara umum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemerintah desa wajib menyediakan informasi itu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

Untuk mendukung prinsip transparansi, pemerintah telah mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sebuah aplikasi yang memudahkan pengelolaan keuangan secara akuntabel. Namun sayangnya, di banyak desa, akses Siskeudes hanya dibatasi pada bendahara atau admin desa. Padahal, jika sistem ini benar-benar dijalankan secara terbuka, maka publik dapat ikut memantau secara langsung sehingga celah kecurigaan bahkan praktik pemerasan oleh pihak luar bisa ditutup rapat.

Transparansi sejatinya bukanlah ancaman bagi pemerintah desa, melainkan perlindungan. Sebab ketika anggaran dan dokumen desa dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memelintir informasi demi kepentingan pribadi. Masyarakat pun lebih percaya, pengawasan lebih kuat, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih jujur serta bermartabat. ***

Exit mobile version