Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Terlapor Penggelapan Uang Kas Pasar Desa “Padang Howo” Terancam Bui, Penyidik : Mengaku Dipakai Pribadi

PASURUAN, faamnews.com- Perkara dugaan penggelapan uang kas pasar desa “Padang Howo” yang sedang berproses di unit Tipidkor Polres Pasuruan memasuki masa krusial setelah beberapa pihak dipanggil untuk dimintai keterangan perihal perkara tersebut.

Setelah memanggil beberapa pihak, sumber internal unit Tipidkor Polres Pasuruan menyebut bahwa terlapor eks ketua pasar yang berinisial EP telah memenuhi penggilan penyidik guna dimintai keterangan atas perkara yang tengah dihadapi saat ini.

“Terlapor eks ketua pasar desa Randupitu sudah kita panggil dan yang bersangkutan juga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Rabu (26/08/26),” ujarnya sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa terlapor mengakui kalau uang itu dia gunakan untuk keperluan pribadinya.

“Dari pengakuannya, uang tersebut dia pergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa sepengatahuan siapapun,” imbuhnya.

Terlapor EP saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp pada Kamis (27/08/26) perihal informasi tersebut lebih memilih bungkam meski pesan sudah nampak terkirim dan terbaca.

Disisi lain, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jum’at (28/08/26) membenarkan bahwa terlapor EP sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Iya, yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik Rabu kemarin,” papar Kanit Andre.

Disinggung terkait materi dan hasil pemeriksaan penyidik terhadap terlapor eks ketua pasar EP, Kanit Andre tidak memberikan jawaban secara spesifik.

“Kita tunggu saja,” singkatnya.

Sementara itu, menanggapi sudah dipanggilnya terlapor eks ketua pasar “Padang Howo” desa Randupitu. Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian yang juga selaku pengadu atau pelapor dalam perkara tersebut mewanti-wanti agar Polres Pasuruan bertindak profesional.

“Perkara ini dari awal sudah kita kawal, saya minta Polres Pasuruan khususnya unit Tipidkor agar profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Imam Rusdian.

Imam juga menguraikan bahwa penyidik harus fokus pada perbuatan bukan hanya uang. Hukum pidana menghukum perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaku.

“Pengembalian uang tidak menghapus fakta bahwa terlapor telah melanggar integritas dan hukum yang berlaku,” pungkas Imam Rusdian. (por/red)

Penulis: Por/red
Exit mobile version