Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Satreskrim Polres Bangkalan Bungkam, Saat Di konfirmasi Awak Media Terkait Penangkapan Rokok Ilegal

BANGKALAN – faamnews.com – Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil menangkap pelaku pengedar rokok ilegal di jalan Raya akses Bangkalan-sumenap tepatnya di Depan Bengkel Kharisma dusun Nyorondung desa Pamorah kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, Selasa (13/10/2026).

Penangkapan sempat diwarnai kericuhan akibat Perusakan unit Toyota kijang Inova. Adapun yang dirusak Adalah kaca belakang dengan dipecahkan dengan benda keras, setelah itu Anggota Langsung mengambil Rokoknya lalu pergi.

“Saat diberhentikan, sopirnya sempat adu mulut dan langsung Melarikan diri sedangkan mobilnya di kunci. Akibat tidak bisa dibuka, Lalu dipecahkan kacanya,” ucap saksi mata Kejadian yang tidak mau dipublikasikan Namanya.

Adapun Ketentuan hukum dan kewanangan polisi.
1. Penindakan melalui Prosedur Resmi: Kepolisian dan instansi terkait (seperti Bea Cukai) memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, serta penyitaan barang atau kendaraan yang diduga terkait tindak pidana.

2. Penyitaan, Bukan Perusakan:
Kendaraan yang membawa rokok tanpa pita cukai (melanggar Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007) harus diamankan sebagai barang bukti melalui prosedur sita yang sah, bukan dirusak.

3. Risiko Hukum atas Perusakan:
Jika aparat melakukan perusakan kendaraan secara sewenang-wenang di luar tindakan terpaksa yang sah menurut hukum (misalnya, membahayakan keselamatan jiwa saat pengejaran darurat), tindakan tersebut dapat digugat atau dilaporkan sebagai pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dan perusakan milik pribadi.

Adapun beberapa Informasi yang dihimpun dari warga pada Saat Kejadian “Petugas yang menangkap itu sempat diwarnai percekcokan dengan pemilik Kendaraan yang Membawa rokok ilegal sebelum kabur. Setelah Merusak kendaraan tersebut, Lalu meninggalkan lokasi karena banyak Warga yang berdatangan,” ucapnya.

Situasi sempat memanas sekitar 30 menit. Polisi akhirnya berhasil mengamankan rokok tersebut dan diduga Di bawa ke polres Bangkalan guna untuk Penyidikan Lebih lanjut. Tidak lama kemudian mobil tersebut dibawa pakai mobil derek dan gak ada yang tau dibawa kemananya.

Adanya informasi tersebut, awak Media Langsung menghubungi Anggota satreskrim polres Bangkalan (KANIT TIPIDSUS) yang Menangkapnya guna untuk konfirmasi serta Mengkroscek kebenarannya.

Hingga Saat ini, Anggota yang dihubungi melalui telepon seluler maupun Pesan WhatsApp tidak Mengangkat bahkan juga tidak Membalasnya hingga berita ini ditayangkan, Senin (19/10/2026).

BERSAMBUNG….???

Penulis: Tomi/red
Exit mobile version