Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika, 175 Tersangka Diamankan dan Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

MALANG KOTA – faamnews.com – Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memutus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Sepanjang 1 Juli hingga 30 September 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus dengan 175 tersangka, sekaligus menyita berbagai jenis barang bukti yang diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat melalui penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika. (Jumat, 09/10/2026)

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” kata Danang.

Dari total 119 kasus, sebanyak 116 kasus merupakan perkara narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 175 tersangka, terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.

Dalam penanganannya, tidak seluruh perkara langsung dilanjutkan ke proses penyidikan. Sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan, sementara 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Barang bukti yang diamankan juga cukup besar. Polisi menyita 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, 45,29 gram tembakau sintetis, serta sekitar 2 ton bahan baku kosmetik ilegal.

Dari barang bukti tersebut, kepolisian menghitung potensi penyelamatan masyarakat mencapai 7.625 jiwa dari sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, 90 orang dari tembakau sintetis, serta sekitar 20.000 jiwa dari bahan kosmetik ilegal berdasarkan takaran penggunaan yang digunakan dalam penghitungan barang bukti.

Danang menegaskan, angka tersebut bukan sekadar capaian penindakan, tetapi menggambarkan besarnya potensi masyarakat yang dapat terlindungi apabila barang-barang berbahaya tersebut tidak sampai beredar dan dikonsumsi.

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Lima kasus menonjol menjadi bagian dari pengungkapan periode tersebut. Pertama, perkara sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi. Kedua, pengungkapan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.

Kasus menonjol berikutnya berupa pengungkapan 1.360 butir ekstasi, serta perkara ganja dengan barang bukti 3,179 kilogram. Selain narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap kasus kosmetik ilegal dengan barang bukti berbagai jenis bahan kimia seberat 2 ton.

Untuk perkara sabu, tersangka dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sementara untuk ganja, penerapan pasal mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Adapun perkara pil LL dan kosmetik ilegal dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolresta menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

Karena itu, kepolisian terus mendorong sinergi antara aparat, pemerintah, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Sinergi harus terus diperkuat. Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” pungkas Danang.

Penulis: Yasin/red
Exit mobile version