PASURUAN, faamnews.com- Satreskrim Polres Pasuruan melalui unit Tipidkor mulai mendalami laporan dugaan penggelapan uang kas pasar Desa “Padang Howo” Randupitu dengan memanggil beberapa pihak terkait guna dimintai keterangan perihal perkara itu sendiri.
Dugaan penggelapan uang kas pasar Desa “Padang Howo” Randupitu yang dilaporkan beberapa waktu lalu ke polres Pasuruan telah memasuki tahapan pemanggilan beberapa pihak atau saksi dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa unit Tipidkor Polres Pasuruan telah memanggil ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian selaku pelapor untuk dimintai keterangan pada Senin (20/07/26).
Tak hanya panggil pelapor, selang beberapa hari tepatnya pada Rabu (22/07/26) unit Tipidkor Polres Pasuruan kembali melayangkan panggilan kepada ketua BPD Desa Randupitu Suwito guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pada awak media, Ketua BPD Suwito membenarkan informasi tersebut bahwa dirinya telah dipanggil oleh Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan perihal laporan pasar Desa Padang howo.
“Iya benar mas, saya dipanggil Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait perkara pasar Desa Randupitu,” papar Suwito.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut dirinya mengaku dicecar belasan pertanyaan dari penyidik.
“Ada belasan pertanyaan seputar kronologi perkara tersebut, termasuk terkait LPJ pada saat itu. Sudah saya sampaikan ke penyidik bahwa memang LPJ pada saat itu tidak saya terima karena pengurus pasar lama tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan mereka alias nol rupiah,” papar Suwito.
Disisi lain, Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian pada awak media menyampaikan bahwa pihaknya membenarkan juga kalau telah dipanggil oleh Polres Pasuruan.
“Senin kemarin saya dipanggil penyidik unit Tipidkor Polres Pasuruan, penggilan tersebut seputar perkara yang saya adukan atau laporkan beberapa waktu lalu terkait pasar Desa “Padang Howo” Randupitu Kecamatan Gempol,” papar Imam Rusdian.
Imam juga menegaskan bahwa dirinya bersama ketua LSM Gerah Musa Abidin akan terus mengawal perkembangannya.
“Beberapa dokumen pendukung dugaan penggelapan uang kas pasar desa itu sudah kita lampirkan, dan perkara ini akan kita kawal hingga selesai,” imbuhnya.
“Pelaporan ini dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.”
Seperti diketahui, perkara dugaan penggelapan uang kas pasar Desa “Padang Howo” Randupitu mencuat setelah pengurus pasar desa lama tidak bisa mempertanggungjawabkan uang kas pasar Desanya sebesar 14,8juta pada saat itu hingga pada akhirnya LPJ ditolak oleh BPD lantaran tidak adanya pertanggungjawaban atas keuangan pasar itu sendiri.
Sementara itu, Kepolisian khususnya Polres Pasuruan melalui Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes menunjukkan komitmen POLRI PRESISI dengan memanggil sejumlah pihak guna mendalami perkara tersebut seperti apa yang disampaikan pada awak media saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Masih dalam proses mas, minggu depan kita panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujar Kanit Andre. (por/red)
