Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pj Kades Patemon Bantah Beras Bansos Dibagi Rata, Klaim Ada Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp5 Juta untuk ‘Tutup Berita’

BANGKALANfaamnews.com -Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon, Lukman, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut distribusi bantuan sosial (bansos) beras di desanya dibagi rata kepada masyarakat. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena dinilai tidak mengedepankan klarifikasi secara utuh dari pihak pemerintah desa.

Lukman menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya hanya mengakomodasi satu sudut pandang sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menurut kami sepihak. Sebelum berita dipublikasikan, seharusnya dilakukan konfirmasi secara utuh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berimbang,” tegas Lukman.

Ia juga membantah keras tudingan bahwa pemerintah desa sengaja membagi rata bantuan beras kepada warga di luar daftar penerima manfaat.

Menurutnya, hasil konfirmasi yang dilakukan pemerintah desa kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) menunjukkan bahwa beras yang diterima sebagian diberikan secara sukarela kepada tetangga atau kerabat yang tidak masuk dalam daftar penerima.

“Itu tidak benar kalau disebut dibagi rata oleh pemerintah desa. Setelah kami konfirmasi kepada para penerima manfaat, mereka menjelaskan bahwa beras tersebut diberikan secara sukarela kepada warga lain yang tidak terdata sebagai penerima. Jadi bukan kebijakan desa, melainkan murni inisiatif masing-masing penerima,” jelasnya.

Lukman menegaskan, pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan ataupun mengatur pembagian bantuan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain persoalan bansos beras, ia juga membantah tudingan terkait dugaan penguasaan buku rekening maupun kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurutnya, seluruh buku rekening dan kartu ATM tetap berada di tangan masing-masing penerima manfaat.

“Buku rekening dan ATM PKH dipegang langsung oleh masing-masing penerima manfaat. Pemerintah desa tidak pernah menyimpan ataupun menguasai rekening maupun ATM warga. Tugas kami hanya menyampaikan informasi apabila bantuan sudah bisa dicairkan di bank,” ujarnya.

Lebih jauh, Lukman mengaku prihatin atas dugaan adanya intimidasi yang dialami pemerintah desa dari seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan.

Ia mengklaim oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan sebagai “uang rokok” dan agar pemberitaan tidak dipublikasikan.

“Kami juga sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi maupun tekanan dari oknum wartawan tersebut. Bahkan ada permintaan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih uang rokok dan supaya berita tidak dinaikkan. Hal seperti ini tentu sangat kami sesalkan,” ungkap Lukman.

Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari Pj Kepala Desa Patemon dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak oknum wartawan yang dimaksud terkait dugaan permintaan uang tersebut.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik meminta sejumlah uang dengan imbalan tidak mempublikasikan pemberitaan berpotensi melanggar kode etik profesi jurnalistik dan dapat memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan mekanisme klarifikasi, pembuktian, dan proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

Penulis: Tomi/red
Exit mobile version