Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pengusaha Properti Asal Bangil “Mangkir” Dari Panggilan Kepolisian Atas Dugaan Penipuan

PASURUAN, faamnews.com-Proses hukum dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengusaha properti asal Bangil berinisial “MS” terhadap salah satu usernya bernama Aldyan Ismail (29) asal Banyuwangi telah memasuki tahap penyelidikan dengan pemanggilan beberapa saksi dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa penyidik telah memanggil beberapa saksi termasuk “LL” yang diduga adalah marketing dari pengusaha properti asal Bangil berinisial “MS” beberapa waktu lalu.

Sumber internal di Polresta Kota Pasuruan menyebut bahwa hari Jum’at (17/04/26) terlapor “MS” dipanggil untuk dimintai keterangan perihal perkara tersebut akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

“Iya betul, terlapor sudah kita panggil hari Jum’at ini (17/04/25). Akan tetapi tidak hadir dalam panggilan tersebut dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya sambil mewanti-wanti agar merahasiakan identitasnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa perkara ini jadi atensi Satreskrim Polresta Kota Pasuruan lantaran jadi sorotan publik serta banyak pihak.

“Beberapa waktu lalu kita juga sudah memanggil beberapa saksi termasuk saudari “LL” untuk dimintai keterangan perihal laporan tersebut, dan yang bersangkutan kooperatif dengan hadir pada saat dipanggil,” imbuhnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pengusaha properti asal Bangil berinisial “MS” dilaporkan ke Polresta Kota Pasuruan atas dugaan penipuan yang dialaminya setelah membeli tanah kavling yang berlokasi di Krapyakrejo Kota Pasuruan pada tahun 2022.

Korban Aldyan Ismail (29) merasa di permainkan hingga merasa ditipu lantaran hanya diberi janji tanpa ada realisasi terkait legalitas tanah kavling miliknya yang sudah dibayar lunas termasuk pengurusan surat-surat legalitas AJB maupun SHM itu sendiri.

Kuasa Hukum Aldyan Ismail, Abdur Rosyid pada awak media menyampaikan bahwa akibat hal tersebut kliennya mengalami kerugian materil maupun immateriil yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Sudah kita somasi dua kali 28 Januari 10 Februari tapi tidak ada renspon atau itikad baik. Karena tidak ada tanggapan sama sekali akhirnya kita melaporkannya ke Polresta Kota Pasuruan,” ujar Abdur Rosyid.

Disisi lain, KasatReskrim Polresta Kota Pasuruan AKP Decky Cahyono Triyoga saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu belum memberikan keterangan secara detail perihal progres perkara tersebut.

“Siapa yang nangani mas, coba kirim laporannya,” ujar Kasat Decky, perwira polisi yang dikenal dekat dengan semua kalangan tersebut.

Disisi lain, hingga saat ini “MS” bungkam tidak memberikan klarifikasi apapun terhadap konfirmasi awak media meski di beberapa WAG nampak aktif berkomentar menanggapi isu maupun informasi yang berkembang di Pasuruan saat ini. (por/red)

Penulis: Por/red
Exit mobile version