Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

PEMBERHENTIAN BRIPDA AHMAD DANI ZAINURI DISAMPAIKAN KEPADA KAPOLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

Surabaya- faamnews.com -26 Juni 2026 — Sebuah desakan tegas disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak terkait langkah penindakan terhadap salah satu anggotanya, yaitu Bripda Ahmad Dani Zainuri. Desakan ini beredar luas di ruang publik dan media daring, meminta agar aparat tersebut segera diberhentikan dari jabatannya di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

Dalam unggahan yang tersebar, tertulis kalimat permohonan yang ditujukan langsung kepada pimpinan kepolisian: “Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Tolong Berhentikan Bripda Ahmad Dani Zainuri…!!!” Disertai keterangan bahwa permintaan ini ditujukan sehubungan dengan tindakan atau kebijakan yang diduga dilakukan terhadap rekan kerjanya di lingkungan Reskrim.

Hingga saat ini, latar belakang lengkap alasan desakan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan publik. Namun, unggahan ini telah memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan disiplin internal di lingkungan kepolisian setempat.

Pihak kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak hingga berita ini disusun belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait permintaan pemberhentian tersebut. Masyarakat menantikan penjelasan resmi dari pimpinan untuk memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Redaksi; Karim

Penulis: Karim/red
Exit mobile version