Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pagar Penahan Ombak Dijadikan Warung Kopi, Warga Sorot Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Pemerintah Kota Surabaya

SURABAYAfaamnews.com – Fasilitas umum yang dibangun dengan biaya besar sebagai benteng penahan ombak guna melindungi wilayah pesisir Surabaya dari abrasi dan bahaya laut, kini justru berubah fungsi menjadi tempat usaha warung kopi yang berkedok sebutan “Remang”. Kondisi ini memicu protes keras warga, sekaligus menyoroti serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan serta kelalaian pengawasan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan pantauan lapangan FAAMNEWS.COM, struktur pelindung pantai tersebut kini dipenuhi bangunan semi permanen, peralatan dagang, serta kerumunan pengunjung yang memanfaatkannya sebagai tempat nongkrong. Padahal, lokasi tersebut masuk kawasan rawan bencana dan berfungsi utama sebagai sarana keselamatan publik.

Warga mempertanyakan sikap Walikota Surabaya dan instansi terkait yang dinilai seolah menutup mata terhadap praktik ini. “Ini bukan sekadar salah tempat, tapi jelas melanggar aturan. Kalau terjadi gelombang tinggi atau rob, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan warga dan kerusakan fasilitas negara?” tegas salah satu warga.

⚖️ LANDASAN HUKUM YANG JELAS DILANGGAR

Pemanfaatan pagar penahan ombak untuk usaha komersial tanpa izin resmi terbukti melanggar sejumlah aturan, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3)
Bumi, air, dan kekayaan alam serta fasilitas umum yang ada di atasnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
Kawasan pesisir dan bangunan pengaman pantai memiliki fungsi perlindungan. Setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan untuk keperluan lain wajib memiliki izin khusus sesuai ketentuan; tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2015
Secara tegas mengatur bahwa bangunan pengaman pantai hanya difungsikan sebagai sarana perlindungan dari gelombang laut, pasang air laut, dan abrasi. Dilarang keras mengubah fungsi atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kinerja struktur bangunan tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Mengubah fungsi zona perlindungan keselamatan menjadi kawasan usaha komersial tanpa persetujuan perencanaan adalah pelanggaran peruntukan ruang.
5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Seluruh kawasan pesisir dan bangunan penahan ombak di wilayah Surabaya ditetapkan sebagai zona perlindungan dan fasilitas umum, yang dilarang dimanfaatkan untuk aktivitas komersial tanpa izin resmi pemerintah daerah.

Redaksi; Karim

Penulis: Karim/red
Exit mobile version