PASURUAN, faamnews.com- Kasus dugaan penggelapan uang kas pasar Padang Howo Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang dilaporkan ke Polres Pasuruan beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Perkara yang menjadi perhatian banyak pihak terutama warga desa setempat yang kini sedang berproses di kepolisian itu sendiri menjadi sorotan banyak pihak agar kasus tersebut benar-benar didalami lantaran adanya dugaan penyimpangan atau penggelapan oleh oknum pengurus pasar Desa tanpa diketahui oleh siapapun.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa perkara tersebut sudah menjadi atensi pihak kepolisian Polres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut.
“Kemarin sudah mulai dilakukan pendalaman terkait perkara pasar Desa Padang howo itu,” ujar salah satu sumber di internal Polres Pasuruan sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa hal tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian khususnya Polres Pasuruan yang PRESISI sesuai instruksi Kapolri Listyo Sigit dalam penanganan perkara apapun.
Disisi lain, Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp membenarkan informasi tersebut.
“Masih dalam proses mas, minggu depan kita panggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut,” ujar Kanit Andre.
Seperti diwartakan sebelumnya, alih-alih bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) dari pasar Desanya, Pemdes dan BUMDes setempat dibuat gigit jari setelah diketahui bahwa dana kas pasar Desa yang seharusnya sebesar 14jt lebih tersebut diketahui nol rupiah pada saat pergantian dari pengurus lama ke pengurus baru.
Informasi yang dihimpun awak media bahwa dana kas pasar desa Padang howo tersebut diduga kuat dipakai pribadi oleh eks ketua pasar berinisial “EP” tanpa sepengatahuan dari pihak manapun, akibat dari perbuatannya dirinya dilaporkan ke Polres Pasuruan.
Sementara itu, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat Imam Rusdian juga mendesak Polres Pasuruan agar perkara ini menjadi perhatian dan akan terus mengawal perkembangannya.
“Kita minta agar laporan kemarin itu segera ditindaklanjuti, saya bersama ketua LSM Gerah Musa Abidin akan terus mengawal perkembangannya,” papar Imam Rusdian.
Kami melaporkan ini sebagai fungsi kontrol sosial karena yang dirugikan adalah desa dan masyarakat. Ini menyangkut aset dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Pelaporan ini dilandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 2 dan Pasal 3), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkasnya. (por/red)
